Site icon Berita Kota Makassar

PN Ancam Kosongkan Paksa Lahan Waduk Karaloe

GOWA, BKM — Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa memberikan batas waktu kepada warga Kecamatan Biringbulu di lokasi pembangunan bendungan Karaloe. Mereka diminta segera mengosongkan lahan tersebut dari segala bentuk aktivitas. Termasuk permukiman. Pengosongan kawasan itu oleh PN Sungguminasa dimulai sejak 28 Februari lalu hingga Selasa (7/3) hari ini.
Ketua PN Sungguminasa Muhammad Damis, Senin sore (6/3) menegaskan, jika sampai batas akhir warga belum mau meninggalkan lokasi, maka pihaknya akan melakukan pengosongan lahan secara paksa.
“Batas waktunya memang itu besok (hari ini,) setelah masa peneguran 27 Februari lalu. Jadi dimulai 28 Februari sampai 7 Maret. Hakikat eksekusi kan memang paksa, tapi tetap kita tunggu sampai batasnya. Jangan sampai besok datangmi warga laporkan kalau mereka sudah kosongkan,” kata Damis.
Dikatakan Damis, tidak menutup kemungkinan pihaknya masih akan tetap meminta secara baik-baik kepada warga untuk mengosongkan sendiri, jika sampai saatnya mereka turun melakukan eksekusi.
“Belum juga langsung kita eksekusi besok (hari ini). Karena memang itu kewenangan kami. Kita masih akan lakukan koordinasi juga dengan Pemerintah Kabupaten Gowa, ” terangnya.
Pembebasan lahan warga ini sudah bermasalah sejak 2016 lalu. Masih ada warga di empat desa di sekitar lokasi yang lahannya sudah dibeli namun belum mau menerima uang ganti rugi.
Karena tidak adanya jalan keluar, pihak Balai Pompengan selaku pemilik proyek menitipkan dana tersebut ke pengadilan sebagai tahap konsinyasi.
Damis mengatakan, dana yang dititipkan itu untuk uang ganti rugi kepada 112 warga, kini sudah berkurang. Karena ada sebagian warga yang sudah mengambilnya.
“Sebelumnya ada 112 warga. Sekarang sisa 80 orang yang belum ambil. Tahap konsinyasi ini juga kan sudah sejak 2016 lalu. Kalau tidak salah bulan Oktober,” kata Damis lagi.
Sementara itu, dari laporan data di lapangan pihak Balai Pompengan, kata Damis, ada 77 kepala keluarga (KK) yang masih bertahan menempati lahan yang sudah dibebaskan.
Proyek bendungan Karaloe ini dimulai sejak tiga tahun lalu. Namun hingga saat ini belum juga selesai. Rencananya bendungan ini berdiri di atas lahan seluas 215 hektare, dan mengambil lahan warga di empat desa. Masing-masing Desa Datara dan Garing di Kecamatan Tompobulu, serta dua desa di wilayah Kecamatan Biringbulu, yakni Desa Tonrorita dan Taring. (sar/rus)

Exit mobile version