Site icon Berita Kota Makassar

PT Adi Putra di Blacklist

????????????????????????????????????

ENREKANG, BKM — Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang mengerjakan proyek pergantian jembatan Sungai Belajen di Jalan trans Sulawesi poros Enrekang-Toraja, Dusun Belajen Utara, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla-Enrekang.

Sanksi tegas berupa blacklist diberikan kepada PT Adi Putra. PT Adi Putra dinilai gagal menyelesaikan proyek tepat waktu sesuai kontrak dengan nilai Rp941 juta dari pos APBN 2016.
Anggota DPRD Enrekang Asman mengatakan pengerjaan jembatan yang menghubungkan Kabupaten Toraja terbengkalai. Sehingga BBJN memutus kontrak dengan PT Adi Putra dan selanjutnya
dikerjakan PT Nindya-Sejahtera.
“Hasil konsultasi saya kemarin di BBJN Provinsi Sulsel, PT Adi Putra di blacklist karena tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut. Sehingga proyek dialihkan ke PT Nindya-Sejahtera pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) Proyek Rekonruksi Jalan Poros Enrekang- Toraja,” ujar Asman di Gedung DPRD Enrekang, Senin (6/3).
Kepala Dinas PU Enrekang, Abdullah Sanneng mengaku tidak tahu siapa kontraktornya karena selama ini tidak pernah koordinasi dengan Pemkab
Enrekang. Pihaknya sudah menyampikan persolan ini ke BBJN tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari BBJN.
“Saya sudah sampaikan persoalan ini ke BBJN,” ”jelas Abdullah. (her/C)

Exit mobile version