PAREPARE, BKM — Sidang kasus penyalagunaan narkoba di Pengadilan Negeri Parepare selalu tertunda karena minimnya saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak JPU telah menyidangkan tujuh tersangka sedangkan tujuh lainnya belum dilimpah ke PN karena mengalmai banyak kendala. Sejumlah tersangka yang dihadirkan saling keterkaitan dalam memberikan keterangan sebagai saksi. Bahkan penyidik kepolisian mengaku masih ada dua tersangka di Tarakan, yakni Irwan alias Lapedda selaku napi Lapas Tarakan dan Anwar Effendy selaku pegawai Lapas Tarakan.
Kasi Pidum Kejari Parepare Andi Kurnia mengatakan, pihaknya mengalami hambatan dalam proses persidangan karena belum menghadirkan saksi-saksi yang juga jadi tersangka dalam kasus narkoba sebanyak dua kilogram.
Bahkan dalam persidangan sering kali mengalami kendala penundaan dikarena peniyidik di Mapolres belum menyerahkan tujuh tersangka lainnya termasuk dua yang masih dalam proses penyidikan polisi.
”Kami terkendala saksi karena polisi belum menyerahkan sepenuhnya saksi-saksi dan sekaligus tersangka dalam kasus persidangan,”terangnya.
Ketika pihak kejaksaan meminta para tersangka yang juga sekaligus saksi tersebut, penyidik belum bisa memenuhinya karena terkendala izin dari Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta.
”Kami sudah menyampaikan ke penyidik tapi belum ada hasil sehingga persidangan mengalami hambatan sehingga tertunda setiap persidangan karena tidak menghadirkan saksi-saksi tersebut,”tuturnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Parepare, berjanji akan mengambil dua tersangka di Tarakan yakni, Irwan dan Anwar Efendy.
”Kami pernah mau mengambilnya tapi gagal karena terkendala surat izin dari kementerian,”terangnya.
Dodi menjelaskan, Lapedda masih termasuk tahanan Lapas Tarakan dan masih dalam menjalani hukumanya. Untuk memindahkan Napi ke Parepare harus seizin kementerian termasuk pegawai Lapas.
”Kami tetap berupaya terus, dan pihak kepolisian akan menyurat kembali ke menterian untuk memintah izin agar napi Lapedda dan Anwar bisa dibawa ke Parepare,” jelas Kasat.
Rencana lanjut Kasat bulan ini akan menghadirikan kedua tersangka.
”Kami janji bulan ini kami ambil keduanya di Lapas Tarakan,”janjinya.
Dalam kasus ini penyidik Polres Parepare menetapkan 14 tersangka dengan barang bukti dua kg narkoba. (smr/C)
Sidang Kasus Narkoba Tertunda
