MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar hingga kemarin belum melakukan uji kelaikan gedung Pasar Sentral Makassar Mall. Hal tersebut disebabkan karena tim yang menguji kelaikan gedung masih menunggu realisasi regulasi berupa peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur tentang Sertifikat Layak Fungsi sebagai dasar menguji kelaikan gedung.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi mengaku tim uji kelaikan yang telah terbentuk dengan gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengaku sulit turun melakukan uji kelaikan gedung Pasar Sentral Makassar Mal, karena regulasi belum dimiliki. Sehingga timnya masih menunggu adanya realisasi berbentuk perwali yang telah diajukan ke DPRD Kota Makassar, agar bisa menjadi payung hukum untuk menguji kelaikan Makassar Mall sebelum April.
“Kita belum turun melakukan uji kelaikan gedung di Kota Makassar termasuk di Pasar Sentral Makassar Mall. Kami masih menunggu realisasi Perwali Sertifikat Layak Fungsi sebagai dasar kita turun,” kata Kafrawi, Selasa (7/3).
Dalam melakukan uji kelaikan kata Kafrawi, yang terberat ada pada masalah teknis atau pengujian laboratorium mulai dari mekanikal elektrikal. Dimana dalam mekanikal elektrikal lebih pada melakukan pengujian struktur beton, pondasi atau bangunan serta arsitekturnya.
“Kita usahakan sebelum April sudah selesai semua. kalau sudah adami perwalinya kita sudah bisami turun. Pihak Makassar Mall juga tidak bisa beroperasi sebelum dilakukan uji kelaikan dan itu tidak diperbolehkan,” katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT MTIR, Fanny Anggreani menegaskan, Pasar Sentral atau Makassar Mall sudah dapat dioperasi tanpa menunggu uji kelaikan dari tim yang dibentuk pemerintah kota. Pasalnya, pembangunan gedung Makassar Mall sejak awal pembangunan telah di uji beberapa ahli.
Selain itu, kondisi bangunan yang ada juga sudah layak dioperasikan dengan standar. Sehingga tidak menutup kemungkinan gedung Makassar Mall dapat dioperasikan tanpa menunggu tim uji kelaikan dari pemerintah kota.
“Dari dulu itu gedung sudah di uji, dan itu sudah layak dan memenuhi standar. Jadi untuk apa lagi kita tunggu uji kelaikan,” singkatnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto meminta kepada tim uji kelaikan untuk segera turun melakukan uji kelaikan gedung tanpa perlu menunggu realisasinya perwali. Sehingga, pedagang dapat masuk menempati kios dan losd sebelum Ramadan. “Tidak perluji menunggu Perwali, harus segera turun,” singkatnya. (arf)
