Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Kritik Izin Tambang Kedaluarsa

BARRU, BKM — Dewan menduga banyak perusahaan tambang di Kabupaten Barru yang mengantongi izin tambang yang sudah kedaluarsa tapi tetap beroperasi. Hal ini diketahui dewan setelah melakukan konsultasi ke Pemprov Sulsel.
Dari hasil temuan tersebut, dewanlalu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perizinan, Rabu (8/3) di ruang rapat Gedung DPRD. RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Andi Wawo Mannojengi dan diikuti sembilan anggota dewan lainnya dan dihadiri Plt Kadis Perizinan Pemkab Barru, Samsir.
Anggota DPRD Barru H Sirua Mustafa meminta pemilik perusahaan yang izinya sudah kedaluarsa segera berhyenti beroperasi sebelum adanya perpanjangan izin. Sirua juga meminta pimpinan sidang yang dipimpin Andi Wawo untuk menerbitkan rekomendasi kepada Kades Nepo.
Supaya perusahaan CV Buana menghentikan sementara aktivitas penambangan sebelum izin perpanjangan dari Pemprov terbit. Selain CV Buana masih banyak perusahaan tambang lain yang belum memperpanjang izinnya.
“Pengusaha tambang juga direpotkan dalam mengurus izin karena terlalu panjang birokrasinya,” bebernya.
Sementara Plt Kadis Perizinan, Samsir mengakui kalau penerbitan izin tambang merupakan kewenangan Pemprov Sulsel. Pihaknya tak menampik jika CV Buana yang melakukan aktivitas tambang di Desa Nepo, izinya sudah kedaluarsa. “Kewenangan yang tersisa di Pemkab , hanya panas bumi. Diluar itu kewenangan provinsi. Termasuk izin tambang,” aku Samsir (udi/C)

Exit mobile version