JENEPONTO, BKM — Dua pejabat jeneponto yakni mantan Bendahara Sekwan DPRD Jeneponto, Bahrum Kompa dan mantan Bendahara BPMPD Jeneponto, Nasdir Hasanuddin, terancam dipecat.
Keduanya tersangkut kasus korupsi dan kini sedang menjalani hukuman di LP Gunungsari Makassar. Keduanya sudah diberhentikan gajinya dan sedang diproses pemecatannya. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Dan Sumber Daya Manuasia (BKPSDM) Jeneponto, Arifin Nur saat ditemui di kantor bupati Jeneponto, Rabu (8/3).
Lanjut Arifin mengatakan, pemecatan dilakukan karena sesuai Undang-undang ASN, setiap PNS yang mempunyai ketetapan hukum tetap selama dua tahun, maka harus dipecat
”Tidak ada pilih kasih. Setiap PNS diperlakukan sama karena sudah sesuai peraturan,” kata Daeng Kulle, panggilan akrab Arifin Nur.
Makanya, kata Daeng Kulle, sebagai PNS untuk tidak berbuat atau melakukan tindakan melawan hukum, seperti korupsi dan lainnya. Karena pasti kena sanksi. Begitu pula PNS yang berprestasi, pasti mendapat penghargaan atas penilaian pimpinan.
Pada Kamis hari ini, 9 Maret 2017 akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah CPNS sebanyak 856 orang. Mereka terdiri dari CPNS K1 sebanyak 72 orang, CPNS K2 sebanyak 776 orang, dan 8 orang dokter. Mereka akan dilantik Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar di Terminal Turatea, Jalan Pahlawan Bontosunggu.
Seorang CPNS K2 yang mengaku bernama Sumiati mengatakan, soal tempat pelantikan dan pengambilan sumpah di lapangan terminal, itu tidak menjadi persoalan. Karena sebagai abdi negara, sudah harus siap.
”Sebagai abdi negara, siap dimanapun dilaksanakan atas perintah atasan, pasti kita akan mengikutinya. Begitu pun penempatan tugasnya,” tuturnya. (krk/mir/c)
Dua Pejabat Jeneponto Terancam Dipecat
