Site icon Berita Kota Makassar

Judi Sabung Ayam Digaruk

SIDRAP, BKM — Sepandai-pandainya tupai melompat, toh akhirnya jatuh juga. Pameo ini patut dialamatkan bagi sembilan pelaku judi sabung ayam bangkok dan kartu domino di Sidrap Selasa malam (7/3).

Mereka tak bisa berkutik setelah polisi yang dipimpin langsung Kanit KamSat Intelkam AIPTU Antonius Pasakke berhasil mengepung lokasi arena judi di Kampung Lappotei Kecamatan Dua Pitue, Sidrap sekitar pukul 21.30 Wita.
Polisi berhasil mengamankan sembilan pelaku dan langsung digiring ke Mapolres Sidrap beserta bersama bukti. Mereka yang diamankan yakni P Kasau (42), Idris (41), Puddin (40), Syahruddin (31), La Damin (35), Made Ali (38), Lakamang (60), Sarawatu, dan Alimin (55) dan Andi Jaenal (45).
Berdasarkan penjelasan polisi, kelompok pejudi ayam bangkok ini kerap berpindah-pindah sehingga sulit tercium aparat. Tapi berdasarkan informasi warga para berhasil dibekuk. Polisi juga menyitatiga ekor ayam bangkok, satu buah karet gulung yang dijadikan ring/arena Judi Sabung Ayam Bangkok. dua set kartu domino, dan uang tunai Rp 445.000 ribu. Kini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensifoleh penyidik.

Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar yang dihubungi, Rabu (8/3) membenarkan penangkapan ini. “Iya laporannya sudah sering terjadi di Dua Pitue, namun baru kali berhasil ketangkap. Sebelumnya selalu saja lolos jika kami datang grebek. Kita sudah proses sesuai perbuatannya,”lontar Kapolres Anggi di kantornya, kemarin.
Anggi juga membeberkan jika pengrebekan judi ayam bangkok itu ada pelaku narkoba yang berhasil ikut diamankan yakni Asnan (37) warga Kancilu Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue.
“Cuma lokasi penangkapan narkoba ini tidak jauh dari penggerebekan sabung ayam. Barang bukti narkoba yang disita dari Asnan dua sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Ada juga 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy,”beber Anggi.
“Pelakunya kami sudah amankan dan menjalani pemeriksaan. Mereka kita kenakan semua pasal 303 KHUPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Kasat Reksrim Polres Sidrap AKP Anita Taherong. (ady/C)

Exit mobile version