MAKASSAR, BKM–Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh gugatan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Armin yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI ( DKPP) pada November 2014 dan memenangkan Peninjauan Kembali KPU Sulsel atas hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Selain itu, Armin juga dikenakan denda untuk membayar seluruh biaya perkara PK sebesar Rp 2,5 juta. Demikian yang tertuang dalam putusan MA yang diterima KPU Makassar, Rabu (8/3).
Sebelumnya, PTUN telah memutuskan perkara nomor 107/G/2014/PTUN.Mks yang membatalkan SK KPU Sulsel nomor 67/Kpts/KPU-Prov-025/XI/2014 tentang Pemberhentian Anggota KPU Makassar tanggal 18 November 2014 atas nama Armin.
Putusan PTUN juga membatalkan SK KPU Sulsel nomor 74/Kpts/KPU-Prov-025/XI/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Makassar atas nama Wahid Hasyim Lukman.
Menurut MA dalam putusannya, KPU Sulsel menerbitkan keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP RI Nomor 309/DKPP-PKE-III/2014. Karena putusan DKPP bersifat final dan mengikat, KPU Sulsel wajib melaksanakan putusan DKPP tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Dalam putusan MA juga disebutkan bahwa DKPP berwenang memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 111 UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Pemilu.
Sebelumnya, DKPP telah memberhentikan Armin terkait kasus Abdul Rauf dan Hasanuddin Leo. Dalam salah satu putusannya, DKPP menyatakan bahwa Armin menerbitkan nota dinas diluar pengetahuan anggota komisioner KPU Makassar lainnya untuk mengaburkan jejak atas dirinya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas tidak dilakukannya pleno perbaikan hasil perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Abdul Rauf Rahman dan Hasanuddin Leo.
Nota dinas yang diterbitkan Armin tersebut, justru petikannya ada pada Panwaslu Kota Makassar. Menurut pengakuan anggota KPU Makassar, Abdullah Manshur dan Rahma Saiyed, hingga saat ini, nota dinas tersebut tidak pernah ada di KPU Makassar dan isi redaksinya pun tidak diketahui, tetapi malah petikannya ada pada mantan Ketua Panwaslu Kota Makassar, Amir Ilyas dan itu diberikan langsung kepada majelis hakim DKPP dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar pada 2014 lalu.
Dalam sidang DKPP tersebut, Faisal Amir yang merupakan salah seorang anggota majelis sidang DKPP Sulsel, juga sempat menuturkan bahwa nota dinas tersebut bersifat internal, tidak boleh digunakan untuk menginformasikan sesuatu ke instansi lain karena sifatnya yang internal. (rhm/rif/c)
MA Tolak Gugatan Mantan Anggota KPU Makassar
