Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Setujui Perda Pengelolaan Sampah

MAMUJU, BKM — DPRD Mamuju mengesahkan Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi Perda. Pengesahan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Mamuju di ruang sidang DPRD Mamuju, Jumat (10/3).
Bupati Mamuju, H Habsi Wahid, pada kesempatan tersebut menyebutkan, salah satu tujuan Ranperda ini adalah memberi kepastian hukum tentang pengelolaan sampah. Termasuk mensukseskan program gerakan Mamuju Mapaccing.
”Ranperda tentang pengelolaan sampah bertujuan mewujudkan lingkungan sehat, meningkatkan peran masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif mengurangi atau menangani sampah. Juga, menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomi, dan untuk mewujudkan gerakan Mamuju Mapaccing,” kata Habsi.
Dalam rangka gerakan Mamuju Mapaccing, menurut bupati, memang harus ada paralel dengan regulasi yang ada. Karena persoalannya, untuk mengubah perilaku masyarakat tanpa ada Perda tentang sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah, itu juga tidak akan berjalan baik.
”Sehingga memang sangat perlu Perda sampah ini. Supaya pengaturannya jelas. Apa kewajiban masyarakat, apa kewajiban pemerintah daerah, dan apa kewajiban pengusaha,” terang Habsi Wahid.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, H Sugianto selaku pimpinan sidang berharap, Perda tentang pengelolaan sampah ini dapat menjadi landasan utama untuk mensukseskan program gerakan Mamuju Mapaccing sebagai salah satu gagasan Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Namun menurutnya, Perda tersebut mesti ditunjang dengan sarana dan prasarana. Contohnya armada pengangkut sampah. Karena apapun aturan Perda atau Perbup, kalau tidak ditunjang dengan sarana dan prasarana, yakin sampah masih berserakan di lorong-lorong kota.
”Untuk itu, saya mengajak seluruh peserta sidang baik jajaran SKPD Pemkab Mamuju maupun jajaran anggota legislatif DPRD Mamuju untuk berkomitmen, APBD tahun anggaran 2018, mutlak menuangkan beberapa buah armada pengangkut sampah demi mensukseskan gerakan Mamuju Mapaccing,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut disetujui bersama 3 Ranperda lain, di antaranya Ranperda tentang Izin Usaha Perkebunan, Ranperda tentang Jaminan Kesehatan, dan Ranperda tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji. Diwaktu yang sama, Pemkab Mamuju juga menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2016 ke DPRD Mamuju. (ala/mir/c)

Exit mobile version