LUWU, BKM — Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2017, menggelontorkan dana desa sebesar Rp 60 triliun.
Peningkatan jumlah dana desa tiap tahun, dimungkinkan untuk prioritas pembangunan infrastruktur pedesaan dan salah satunya Pembangu nan embung air dengan pertimbangan 80 persen penduduk Indonesia hidup di daerah pertanian.
Program pembangunan infrastruktur jalan dan embun, sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. Selain itu, pemanfaatan dana desa bisa digunakan pembangunan BUMDes tiap desa dengan tujuan membuat desa lebih mandiri karena desa di beri wewenang untuk pembangunan ekonomi mandiri pedesaan.
Banyaknya anggaran yang mengalir ke desa tentu membutuhkan manajamen tata kelola keuangan oleh aparat desa. Untuk mengawasi apakah dana desa sudah sesuai dengan peruntukannya dibutuhkan pengawasan melekat oleh berbagai pihak.
Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan himbauan terkait pengelolaan keuangan desa/dana desa. Di Kabupaten Luwu himbauan KPK soal pengelolaan dana desa sudah beredar.
Dalam isi selebaran yang diteken Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat. Untuk itu KPK meminta mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan keuangan desa dan menghindari pengeluaran yang tak sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Bahkan aparat Desa dihimbau memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes).
Kepala BPMD Luwu Maslim Malik bersyukur jika himbauan KPK soal pengolaan dana Desa beredar di Luwu.” Saya senang dan bersyukur soal himbauan KPK tentang pengelolaan dana desa yang transparan dan sesuai peruntukannya”tutur Maslim, ‘Minggu (12/3)
Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Luwu merespon himbauan KPK soal dana desa yang dikucurkan Kemendes RI. “Pokoknya kita senang sebab ada acuan yang bisa menjadi filter untuk pengelolaan dana desa,”ujar Suaedy salah satu Kades di Luwu. (wan/C)
KPK Minta Kades Patuhi Aturan
