Site icon Berita Kota Makassar

Ombudsman Tetap Awasi Pelayanan Publik

MAMUJU, BKM — Memasuki usia ke 17, lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia merupakan usia sudah cukup lama. Tentunya dengan usia tersebut terbilang sudah cukup dan pantas dianggap sebagai lembaga negara yang telah mengetahui permasalahan terkait pelayanan publik di negeri ini.
”Sudah begitu banyak keberhasilan yang telah diraih ombudsman di negeri ini, termasuk di Sulbar di tengah banyaknya keterbatasan yang dimiliki,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, kepada BKM di kantornya, akhir pekan lalu.
Dalam konteks pelayanan publik, berdasarkan Undang–undang (UU) No 37 tahun 2008, tambah Lukman, Ombudsman mempunyai kewenangan melakukan pengawasan pelayanan publik bagi instansi atau lembaga yang ditetapkan di dalam UU tersebut.
Menurutnya, dasar hukum pelayanan publik merupakan suatu acuan hukum dalam proses menjalankan suatu kebijakan baik itu dari pemerintah maupun masyarakat. Secara hirarki, proses pemberlakuan UU dasar negara, salah satu unsur yang dimiliki negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights).
”Namun situasi dan kondisi negara kita saat ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan yang sengaja dipinggirkan, belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan hak–hak dasar masyarakat tersebut dijabarkan meliputi pendidikan, kesehatan, keamanan dan hak –hak lain yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan beberapa komponen hak–hak dasar tersebut, sangatlah erat kaitannya dengan pelayanan publik yang secara hakiki semua sangat dibutuhkan masyarakat, baik di dalam kapasitas sebagai penerima layanan ataupun sebagai pemberi layanan. (ala/mir/c)

Exit mobile version