Site icon Berita Kota Makassar

Tarik Ulur Kepentingan Pergantian AKD

MAKASSAR, BKM–Pergantian unsur pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Makassar masih menjadi polemik. Pasalnya beberapa fraksi masih belum mau menyerahkan kursi yang dijabatinya saat ini untuk digantikan anggota fraksi lain.
Padahal berdasarkan perjanjian 9 fraksi di DPRD Makassar, masa jabatan pimpinan AKD akan dibagi masing-masing dua setengah tahun. Berdasarkan informasi dua setengah tahun akhir masa kerja periode DPRD Makassar 4 Komisi dan beberapa unsur pimpinan AKD lain seperti Badan Legislasi (Baleg), Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) akan berganti.
Maret ini masing-masing AKD akan digocok ulang dengan formasi yakni Ketua Komisi A akan diisi Demokrat, Wakil Ketua dari Golkar dan Sekretaris dari Nasdem, Komisi B diisi Fraksi Hanura sebagai ketua, PKS Wakil Ketua dan Sekretaris dari PDIP, sementara Ketua Komisi C akan dijabat politisi Golkar, Wakil Ketua PAN dan Sekretaris dari Gerindra. Adapun Komisi D politisi PPP sebagai Ketua, Demokrat Wakil Ketua dan Sekretaris Nasdem.
Hanya saja Fraksi Gerindra yang diketuai Amar Busthanul masih ngotot kalau jabatan struktural AKD baru akan dirombak pada Juni mendatang dengan alasan mengacu pada saat dibentuknya AKD di DPRD bukan saat pelantikan 50 anggota dewan. “Makanya itu akan dibicarakan dulu dengan unsur pimpinan siapa bilang bulan Maret,” ungkap Ketua Komisi B saat dikonfirmasi, Minggu (12/3).
Selain Gerindra, Anggota Fraksi PKS Iqbal Djalil mengaku perjanjian tersebut masih bisa dibahas kembali apalagi beberapa partai mengalami reposisi jabatan pimpinan sehingga perjanjian itu tidak boleh dijeneralkan untuk kondisi sekarang. “Itu bisa berubah, perjanjian itu tidak paten, Kedua Fraksi tersebut mendapat jata dua setengah tahun dan akan diganti dengan fraksi lain,”katanya.
Ketua Fraksi PKS, Irwan St menuturkan telah menerima surat dari pimpinan DPRD untuk menyetorkan nama-nama yang akan diusulkan fraksi. Hanya saja surat tersebut dibalas kembali agar dilakukan pembahasan, lantaran ada fraksi yang tidak menerima. “Kami PKS legowo mengakhiri jata jabatan untuk menyerahkan kepada fraksi lain sebagaimana bunyi dalam perjanjian tersebut. Hanya saja ada fraksi yang tidak menerima karena itu kami menyurat kembali kepada pimpinan untuk dilakukan rapat terbatas antara pimpinan dengan fraksi,”ujarnya.
Anggota Fraksi PPP, Fasruddin Rusli menjawab pembagian ini paling lambat 15 Maret. Menurutnya, Fraksi tidak boleh pura-pura hilang ingatan akan perjanjian tersebut. “Ini bisa kita mengerti ada banyak kepentingan sehingga jabatan itu ingin dipertahankan dengan melupakan perjanjian itu,”singkatnya. (ita/rif)

Exit mobile version