Site icon Berita Kota Makassar

Jabatan Fungsional Umum tidak Berlaku Lagi

JENEPONTO, BKM — Sejak Januari 2017, tidak ada lagi staf yang diistilahkan fungsional umum. Tapi jabatan melekat pada fungsi jabatan pelaksana. Sehingga tugas pokok semakin jelas.
Menyusul keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 25 tahun 2016 tentang jabatan nomenklatur pelaksana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah.
Dengan demikian, jabatan fungsional umum ASN tidak berlaku lagi. Jadi mulai dari pendaan sampai pemberhentian ASN harus disetarakan dan menggunakan nomenklatur pelaksana.
Demikian antara lain disampaikan Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar saat membuka acara sosialisasi analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dalam peningkatan profesionalisme ASN menuju revolusi mental dalam mewujudkan program Jeneponto Gammara.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeneponto, Muhammad Syarif, Anita Ghalib selaku narasumber PKP2A LAN Makassar, para pimpinan SKPD, dan 112 orang yang terdiri dari 2 orang utusan masing-masing sekretariat DPRD Jeneponto, dinas, badan, bagian, Setda, serta kecamatan yang dilaksanakan di Gedung Sipitangarri Bontosunggu, Senin (13/3).
Lanjut Iksan mengatakan, hal ini berdampak pula pada karier PNS ke depan dan formasi PNS tahun 2017. ”Oleh karena itu, saya mengharapkan semua kepala OPD dan para perwakilannya untuk serius mengikuti sosialisasi ini dan segera menyelesaikan Anjab dan ABK sesuai surat BKN yang kedua untuk menyusun formasi jabatan paling lambat akhir bulan Maret ini,” jelas Iksan Iskandar.
Selain itu, kata Iksan, dalam rangka perencanaan pegawai profesional bagi seorang aparatur melakukan standar kinerja dalam menduduki sebuah jabatan dan seberapa besar beban kerja dalam instansi masing-masing. Sehingga peta jabatan dan perencanaan formasi setiap OPD akan semakin jelas. Dengan demikian, revolusi mental dapat tercapai.
Ketua Pelaksana yang juga Kepala Bagian Ortala Setda Jeneponto, Eli Asriani Arif, SH. MSc, mengatakan, maksud dan tujuan sosialisasi Anjab dan ABK ini dengan perubahan kelembagaan maka sistem pemetaan PNS harus dilakukan sesuai Permen PAN dan RB Nomor 25 tahun 2016 segera ditindaklanjuti.
Karena perubahan nomenklatur jabatan staf sebagai pelaksana formasi pegawai dalam perencanaan PNS renumerasi dokumen yang menjadi prasyarat dalam rangka mendukung sistem kesejahteraan aparatur, seperti pemberian tunjangan kerja SOP dan standar pelayanan public jelas. (krk/mir/c)

Exit mobile version