Site icon Berita Kota Makassar

Pimpro Proyek AMP Matua Tersangka

ENREKANG,BKM — Penyidik Reskrim Polres Enrekang menetapkan Pimpinan Proyek (Pimpro) Asphalt Mixing Plant (AMP) DRW milik PT Nindya-Sejahtera sebagai tersangka karena terbukti tak mengantongi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) di Dusun Matua, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang.
Kapolres Enrekang, AKBP Witarsa Aji melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Agus Salim mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan PT Nindya-Sejahtera boreporasi tanpa IUPK.
“Kita sudah perikasa semua karyawanya, mulai dari Pimpro, operator dan Pimpronya atas nama (DRW) telah ditetapkan sebagai tersangangka,”ujar Agus Salim saat di temui
di ruang kerjanya, Senin (18/3).
Dia mengatakan, semua alat yang dipergunakan untuk menambang di lokasi telah dipolice line sejak Kamis (14/3) kemarin.
”Tambang itu kami segel. Semua alat di dalam tambang mulai dari ekskavator dan mobil tongkangnya dengan menggunakan garis polisi,”ungkap Agus
Sebelumya, legislator Golkar Enrekang, Idris
Sadik telah menyeroti tambang tersebut karena sudah setahun beroperasinya pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Nindya- Sejahtera tersebut.
Namun pembayaran pajak sama sekali tidak dipenuhi. Padahal dalam aturan, setiap badan usaha berkewajiban untuk membayar pajak karena pajak merupakan hal penting dan menjadi salah satu penghasilan negara demi kesejahteraan masyarakat.
Negara sudah memberikan kepercayaan (self-assesment) kepada perusahaan dan masyarakat untuk menghitung melapor dan menyetor pajak secara masing-masing. Terdapat beberapa jenis pajak bagi WP badan yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
“Sudah satu tahun beroperasi, AMP tidak pernah bayar pajak. Pajak ini untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saya tidak tau apakah ini bisa
diketegorikan sebagai kasus tindak pidana,” tegas Idris Sadik, kala itu. (her/C)

Exit mobile version