MAKASSAR, BKM — Panitia Khusus (Pansus) Pencari Fasum-Fasos DPRD Makassar mengancam menggunakan hak interpelasinya ke Pemerintah Kota Makassar. Langkah tersebut ditempuh jika persoalan fasilitas umum dan fasilitas sosial ini tak bisa diselesaikan secepatnya.
Pernyataan ini ditegaskan anggota Pansus Susuman Halim, di sela-sela melakukan inspeksi di tiga lokasi fasum-fasos yang dikuasai oleh oknum dan pengembang, Senin (13/3).
Salah satunya pada pembangunan apartemen The St Moritz di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang. Diduga ada perbedaan pelaksanaan di lokasi dengan izin yang yang dikeluarkan Pemkot Makassar. Salah satu indikasinya, fasum-fasos yang semestinya menjadi milik pemerintah ditempati membangun.
”Ada ketidaksesuaian antara permohonan dengan pelaksanaan di lapangan. Kita ingin, apa yang ditemukan melanggar ini ditindaklanjuti pemerintah untuk dibongkar,” kata legislator Partai Demokrat ini.
Sugali –sapaan akrabnya– memberi tenggat waktu hingga Juni kepada pemkot untuk melakukan eksekusi terhadap bangunan di lahan fasum-fasos. Lokasinya akan direkomendasikan oleh pansus.
Dengan tegas, dia menyatakan tak akan memberikan ruang bagi pengembang yang ‘membandel’ untuk leluasa memanfaatkan fasum-fasos. Apa yang telah menjadi hak pemerintah, kata Sugali, harus dikembalikan. Jika tidak, pihaknya akan melaporkannya ke pihak berwajib.
“Jika pemkot tidak segera mengambil lahan yang sudah masuk fasum-fasos, kami akan menempuh interpelasi. Kasus ini juga akan kita laporkan ke polisi,” tandasnya.
Khusus untuk fasum di Villa Surya Mas Jalan Toddopuli Raya, pansus menemukan adanya oknum pengusaha yang menggunakannya sebagai lahan parkir dan dibanguni toilet. Country Coffee Resto (CCR) membangun di lokasi yang dulunya dimanfaatkan masyarakat sebagai jalanan.
”Dinas Penataan Ruang harus segera membongkar semua bangunan yang sudah jelas-jelas melanggar. Itu untuk akses bagi masyarakat. Kita tidak ingin bangunan ini tetap berdiri.” kata Wahab Tahir, Ketua Pansus DPRD Makassar.
Ketua Komisi A Bidang Hukum ini mendesak Pemkot Makassar untuk segera meruntuhkan tembok salah satu rumah di Jalan Hertasning I. Sebab telah menutup akses antara Jalan Hertasning Raya dengan Jalan Yusuf DG Mangawing.
Wahab juga memberikan batas waktu hingga Juni untuk membuka akses yang selama ini ditutup. Adapun dasar melakukan pembongkaran bangunan pagar yang tingginya sekitar 4 meter adalah siteplan yang diserahkan oleh PT Timurama ke Pemkot Makassar.
“Fasum-fasos itu jelas dalam siteplan berupa jalan penghubung. Ini kami rekomendasikan untuk dibongkar paksa. Tidak bisa dong seperti ini, mereka mengubah seenaknya,” ketusnya.
Jika dalam waktu dekat Dinas Penataan Ruang tidak juga mengambil tegas, legislator Partai Golkar itu akan merekomendasikan untuk mengganti kepala dinasnya.
”Ini hak rakyat. Jadi kita harus kembali. Bukan kemudian seakan-akan ada pembiaran. Ini membuktikan lemahnya pengawasan pemerintah di tingkat bawah. Mulai dari lurah, camat sampai SKPD,” tandasnya.
Mengenai St Moritz, pansus memberikan tenggang waktu dua minggu untuk melakukan klarifikasi dan segera menyerahkan dokumen fasum dan fasos.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Ahmad Kafrawi menyatakan bersedia menyelesaikan seluruh permasalahan fasum-fasos. Termasuk fasum berupa jalan di belakang gedung DPRD Makassar dan lahan parkir yang disebutkan dibangun CCR di area fasum-fasos.
“Jika kita bersama-sama, kami siap lakukan pembongkaran secara paksa,” tegasnya, kemarin. (ita/rus)
Segera Eksekusi Bangunan di Atas Fasum-Fasos
