MAKASSAR — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Wilayah Makassar Selatan (Maksel) menggelar sosialisasi pajak daerah. Kegiatan yang berlangsung sehari ini dipusatkan di Hotel Sahid, Senin (13/3). Acara ini dibuka Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel H Tautoto Tanaranggina.
Kepala UPTD Samsat Wilayah Makassar Selatan H Harmin mengatakan, sosialisasi pajak daerah ini diikuti 100 peserta. Terdiri dari wajib pajak, diler kendaraan bermotor serta elemen masyarakat lainnya.
Materi disampaikan Kepala Bapenda dan Pamin Samsat Makassar Selatan Kompol Abd Rahim diwakili Paur STNK AKP Mamat Rahmat. Hadir anggota DPRD Sulsel Edward Wijaya Horas.
Tautoto dalam sambutannya, mengatakan sosialisasi pajak ini sangat penting dilakukan. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para wajib pajak.
”Hingga saat ini masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami pentingnya membayar pajak. Juga aturan-aturan yang ada. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016. Karena itu, dalam sosialisasi ini disampaikan materi tentang manfaat membayar pajak. Bagaimana cara membayarnya. Termasuk bagi hasil pajak ke kabupaten/kota,” kata Tautoto.
Disebutkan Tautoto, APBD Sulsel sebesar Rp8,9 triliun, sebagian besar diperoleh dari pendapatan yang dikelola Bapenda. Khusus untuk Samsat Makassar Selatan target pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp835 miliar.
”Untuk bisa mencapai itu, dibutuhkan pemberian pelayanan yang cepat, tepat dan akuntabel. Petugas pajak harus jemput bola,” ujarnya.
Salah satu bagian dari upaya itu, dalam waktu dekat Bapenda akan meluncurkan lagi satu program terbarunya. Namanya Samsat Care.
”Sebenarnya program ini sudah dilaksanakan sejak Januari lalu. Tapi untuk peluncurannya akan dilakukan Pak Gubernur. Kemungkinan tanggal 16 Maret ini,” terang Tautoto.
Dengan Samsat Care ini, wajib pajak dimudahkan dalam membayar kewajibannya. Petugas Samsat Care akan bergerak ke kampus-kampur, perkantoran, rumah sakit ataupun tempat keramaian lainnya.
”Misalnya di satu tempat ada lima atau 10 STNK yang hendak diperpanjang. Cukup menghubungi call center Samsat Care. Petugas kita langsung menjemputnya,” jelas Kabapenda.
Narasumber lain dalam sosialisasi ini, AKP Mamat Rahmat membahas PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Mulai dari biaya pengurusan SIM baru, perpanjangan, penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) hingga penerbitan STNK. (rus)
Target Pajak Samsat Maksel Rp835 Miliar
