Site icon Berita Kota Makassar

Melunak, Oknum Polisi Batal Dilapor

BANTAENG, BKM — Perseteruan antara Kasmawati, ibunda almarhum Fadel Muhammad vs Bripka Haryawan, terkait isi surat perjanjian perdamain, berakhir.
Kepada BKM, Kasma yang sehari-hari bertugas sebagai perawat di Puskesmas Lasepang, mengaku, terpaksa mengalah dan batal melapor ke Propam Polda Sulsel.
Menurutnya, pembatalan ini dikarenakan H Muh Yusuf (kakek almarhum) dan Mukhtar Yusuf (ayah kandung pelaku), menuruti keinginan dari pihak Bripka Haryawan.
Dijelaskan Kasma, pihak Bripka Haryawan hanya bersedia menyerahkan uang sesuai jumlah uang muka sepeda motor milik korban. Karena motor tersebut dikredit dari agen Yamaha.
“Karena kakek dan ayah almarhum menyetujui, saya tidak bisa berkutik. Soalnya, uang yang dijadikan DP motor anak saya adalah pemberian kakeknya”, jelas Kasma, Selasa (14/3).
Diungkapkan Kasma, pihak Bripka Haryawan menyerahkan uang senilai Rp 7 juta. Uang itu sebagai pengganti sepeda motor korban. Hal ini diperkuat melalui surat pernyataan yang ditanda tangani bersama oleh Kasmawati, H Muh Yusuf, Mukhtar Yusuf, Selasa (14/3).
Seperti diberitakan BKM, Kasma mengancam akan melaporkan Bripka Haryawan ke Propam Polda Sulsel. Pasalnya, sang Bripka mengingkari isi perjanjian akan memberikan satu unit motor baru.
Fadel adalah korban meninggal dalam peristiwa lakalantas, di Baruga, Sabtu (25/2) lalu, yang melibatkan Bripka Haryawan selaku pengemudi mobil Suzuki Grand Vutara DD 410 JP. (wam/C)

Exit mobile version