TAKALAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar melakukan pembukaan kotak suara. Hal tersebut ditempuh setelah pihak penyelenggara mendapat hasil register materi gugatan pasangan petahana H Burhanuddin Baharuddin-HM Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) diterima di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Takalar Divisi Hukum Muhammad Nur Arfah menjelaskan bahwa pembukaan kotak surat suara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan KPU (PKPU).
“Karena sudah terregister gugatan paslon nomor 1 di MK, maka sesuai dengan amanah PKPU nomor 15 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 (a), maka memungkinkan bagi KPU untuk berkoordinasi dengan pihak Panwas untuk membuka kotak suara yang akan dijadikan alat bukti pada saat di MK,”ujar Muh Nur Arfah, Selasa (14/3).
Arfah mengungkapkan bila pembukaan kotak suara dilakukan untuk digandakan sebagai alat bukti pada saat persidangan di MK tanggal 17 Maret mendatang. Proses pembukaan kotak suara dibuka setelah materi gugatan Bur-Nojeng teregister dan diterima oleh MK.
Dalam pembukaan kotak suara hadir Ketua Panwaslu Takalar Ibrahim Salim bersama anggota Panwaslu Takalar Nellyati Makkarumba dan pihak dari Polres Takalar yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Takalar Kompol Jusman.
Sementara, kubu H Bur-H Nojeng melalui ketua tim koordinator media centernya, H Nawir Rahman Lallo menyayangkan pihak KPU yang tidak mengundang kedua tim masing-masing calon bupati dan wakil bupati dalam proses pembukaan kotak suara. Hal tersebut dikatakannya karena secara tersirat kehadiran maupun ketidak hadiran tidak diatur dalam undang undang PKPU. “Seharusnya KPU menghadirkan dua tim masing-masing pendukung saat pembukaan kotak suara yang akan digandakan sebagai bukti nanti di MK, hal ini perlu dilakukan guna menjaga persepsi bahwa KPU bekerja sudah sesuai aturan, transparan, jujur dan adil,”jelas Nawir Rahman. (ira/rif/c)
MK Terima Materi Gugatan Bur-Nojeng
