MAMASA, BKM — Untuk kesekian kalinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang yang berjualan di area bekas pasar lama di dalam kota Mamasa. Namun penertiban yang dilakukan pada Senin (13/3) diprotes pedagang. Karena penertiban ini dipandang membeda-bedakan pedagang.
Tannang seorang pedagang yang terkena penertiban, menuturkan, dirinya sangat menyesalkan tindakan pemerintah yang seolah-olah ‘menjajah’ masyarakat. ”Saya sangat menyesalkan kebijakan pemerintah melalui tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP yang menggusur pedagang, seolah-olah ‘menjajah’ masyarakat. Kita sudah tenang berjualan di depan rumah, toh juga selalu datang diganggu karena ada sesuatu yang ingin diuntungkan,” sesal Tannang.
Tannang mengatakan, dirinya tidak masalah kalau harus direlokasi. Tapi pedagang lain juga harus diperlakukan sama. ”Kalau kita mau direlokasi ke pasar mana saja, silakan dengan ketentuan jangan dibeda-bedakan. Juga, jangan dipungut biaya. Karena di pasar swasta itu dibayar paling rendah Rp2,5 juta bahkan sampai Rp12 juta per bulan. Sementara di Pasar Barra-barra tidak dibayar, tapi akses jalan yang tidak mendukung,” ungkapnya.
Tannang juga mengaku jika selama berjualan di rumahnya, dirinya membayar pajak dan retribusi sampah Rp10.000 per bulan. Sehingga ia berharap pemerintah memberikan solusi agar pedagang tetap berjualan tanpa ada yang dirugikan.
Kasi Penertiban Satpol PP Pemkab Mamasa, Kaharuddin, mengatakan, penertiban yang dilakukan adalah pedagang yang menjual dengan menggunakan tenda-tenda yang melintas di jalan. Karena itu sangat mengganggu proses aktivitas masyarakat lainnya. Terutama bagi pengguna kendaraan.
”Itu yang nenjadi persoalan. Karena terlalu banyak laporan yang masuk bahwa Satpol PP di Mamasa tidak bekerja. Sehingga kami akan terus turun ke lapangan dalam rangka menjalankan peraturan daerah terhadap pedagang yang menjual di atas bahu jalan yang sangat mngganggu arus lalulintas,” jelas Kahar. (dar/mir/c)