Site icon Berita Kota Makassar

Sosialisasi Pajak Daerah Libatkan Tokoh Masyarakat

PANGKEP, BKM — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Pangkep menggelar sosialisasi pajak daerah. Kegiatan ini dipusatkan di Hotel Bintang Mujur, Pangkep, Rabu (15/3).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep Wahyuni Amir menyebut, sosialisasi diikuti 100-an peserta. Terdiri dari tokoh masyarakat, aparat Pemerintah Kabupaten Pangkep, diler kendaraan serta aktivis LSM. Hadir pula anggota Komisi C DPRD Sulsel, Marwan Mattaliu serta Kanit Regident Satlantas Polres Pangkep, Ipda Hendri Firdadi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, H Tautoto Tanaranggina membuka acara ini sekaligus memberikan materi. Dihadapan para peserta, ia mengatakan, Pemprov Sulsel memasang target penerimaan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor pada tahun 2017 sebesar Rp1,056 triliun. Target tersebut naik 4,97 persen dibandingkan realisasi penerimaan PKB tahun 2016 yang mencapai Rp1,027 triliun.
”APBD yang sebagian besar berasal dari pajak ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.
Tautoto menjelaskaan, landasan hukum pemungutan pajak daerah adalah Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Juga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.
Dikatakan, jenis-jenis pajak provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Bea balik nama kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan pajak rokok adalah, pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak rokok ini mulai berlaku Januari 2014.
Obyek yang dikenakan pajak adalah konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Subyek pajaknya adalah konsumen rokok. Sedangkan wajib pajaknya adalah pengusaha pabrik rokok/ produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Dasar pengenaan pajak, katanya, adalah cukai rokok yang ditetapkan pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Alokasi anggaran diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala daerah. Namun tetap dilakukan asistensi, pembinaan, evaluasi dan pemeriksaan gubernur untuk memastikan dan menguji ketepatan alokasi dan penggunaan pajak. (rls)

Exit mobile version