MAKASSAR, BKM– Gagalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan tender pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sejak 2011 lalu memberi dampak luas ke masyarakat.
Saat ini ada sekitar 45 ribu masyarakat di Kota Makassar yang belum dan masih menunggu antrian untuk memiliki kartu identitas diri tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, pengadaan blangko yang selama ini dilakukan di Perancis dan Belanda, tahun ini direncanakan akan dilakukan di dalam negeri.
Kemendagri harus memilih perusahaan yang memenuhi persyaratan dan standar untuk mencetak e-KTP. “Kemendagri baru akan mengadakan blangko, sehingga pengadaan blangko untuk Makassar belum jelas kapan ada. Blangko tersebut telah habis sejak September 2016,” katanya.
Namun Nielma menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir tentang belum terbitnya e-KTP. Pemerintah telah memberikan solusi atas masalah ini, dengan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket). Pengadaan Suket ini sudah dilakukan sejak Oktober 2016 hingga saat ini.
Secara fungsi, Suket tidak ada bedanya dengan e-KTP. Perbedaannya hanyalah dari bentuk fisiknya. “Fungsi Suket sama saja dengan e-KTP. Yang membedakan hanyalah bentuk fisiknya. Satu bentuknya berupa kartu, kalau yang ini bentuknya kertas,” kata Nielma.
Nielma menjamin, semua layanan publik di kota ini pun tidak menolak dengan penggunaan Suket. Semua berdasarkan surat edaran Wali Kota Makassar. “Pembuatan pasport, pembuatan SIM, perbankan, penerimaan siswa dan lain-lain semua menggunakan Suket karena ini sama dengan e-KTP,” ujar Nielma.
Mekanisme pembuatan Suket juga sama dengan pembuatan e-KTP pada umumnya. Penerapan pembuatannya pun diaplikasikan di semua kota di Indonesia. Dasar ini juga yang membuat penggunaan Suket setara dengan e-KTP. “Mulai dari foto, kemudian direkam di aplikasi, data dikirim ke pusat, kemudian keluarlah Suket lewat aplikasi. Sama ji kalau buat KTP elektronik,” jelas Nielma.
Disdukcapil Kota Makassar sampai saat ini melayani penerbitan Suket di 15 titik. 14 titik di Kantor Kecamatan dan satu titik di Disdukcapil.
Nielma juga menyarankan masyarakat untuk mengecek kembali ke kantor camat bersangkutan atau langsung ke Disdukcail. Hal ini karena masih banyak e-KTP yang belum diambil oleh pemiliknya.(nug/war/b)
