SIDRAP, BKM — Setelah dinyatakan gagal jadi pegawai negeri sipil (PNS), sepuluh bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Sidrap diarahkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kejelasan status sepuluh bidan PTT di Sidrap yang gagal diangkat jadi PNS karena melewati umur 35 tahun itu, disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, dr Andi Irwansyah, dikantornya Selasa, (21/3).
Irwansyah mengatakan, sepuluh bidan PTT di Sidrap yang gagal jadi PNS, diangkat menjadi PPPK bersama 4.210 bidan PTT lainnya di Indonesia yang bernasib sama belum beruntung jadi PNS.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek, belum lama ini, memperjelas bahwa pengangkatan bidan PTT diatas 35 tahun menjadi PNS memang terganjal aturan.
“Mereka itu terganjal di pasal 6 Peraturan Pemerintah 98/2000 tentang pengadaan PNS juncto PP 78/2013 dijelaskan, bahwa syarat PNS setinggi-tingginya berumur 35 tahun,” ujar Irwansyah.
Sekkab Sidrap, Ruslan menyatakan hal yang sama. Ruslan mengaku jika nasib sepuluh bidan PTT Sidrap yang gagal jadi PNS itu, sudah dibawah ke rapat terbatas di Istana bersama Presiden Joko Widodo.
Saat ini, aturan terkait pengarahan itu tengah disusun sehingga bisa segera diterbitkan. Ruslan berharap sepuluh bidan PTT di Sidrap itu tetap semangat bekerja.
Menurutnya, meski menjadi PPPK daerah, hak-hak dan tupoksi kerja para bidan PTT ini sama dengan bidan PNS. Nantinya, mereka akan mendapat gaji serta tunjangan seperti biasa. (ady/C)