Site icon Berita Kota Makassar

Liput RS Regional Sulbar, Wartawan Dipukul

MAMUJU, BKM — Kasus pemukulan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik kembali terjadi. Kali ini menimpa Busman Rasyid, wartawan TV Manakarra Mamuju, Sulbar. Pelakunya bernama Bombong alias BB.
Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Nandang didampingi Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj Mashura, Kapolres Mamuju, AKBP Rifai, dan Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Ade Candra, kepada wartawan di ruang pola Polda Sulbar, Rabu (22/3), menjelaskan, sesuai laporan korban kepada polisi, saat itu Busman Rasyid yang merupakan korban sedang dalam tugas jurnalistik untuk meliput pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Sulbar beberapa hari lalu.
Saat itu korban mendapat perlakuan tidak terpuji dari pelaku Bombong. Sehingga pihak Polres Mamuju langsung menyikapinya secara serius dan mengambil tindakan cepat dalam memproses masalah pemukulan tersebut.
”Menyikapi kasus pemukulan wartawan TV Manakarra Mamuju, pihak Polda Sulbar dan Polres Mamuju tetap konsisten dan mengambil tindakan tegas. Pelaku kini sudah ditahan di Polres Mamuju untuk menjalan pemeriksaan lebih lanjut. Kami minta piha Polres Mamuju untuk secepatnya kasus di P21 kan,” tandas Nandang.
Polres Mamuju melalui Kasat Reskrim Polres Mamuju telah mengambil langkah cepat. Yakni dengan melakukan komunikasi ke pihak dewan pers di Jakarta baru-baru ini. Karena adanya UU Pers yang akan diterapkan.
”Dari hasil konsultasi kami ke pihak dewan pers, kalau menggunakan UU Pers itu sama halnya tidak memenuhi unsur. Maka alternatifnya, kami tetap akan memproses kasus ini dengan menggunakan pasal di KUHP. Kalau memang nantinya dikirim berkasnya ke jaksa, tapi kalau jaksa menilai kurang lengkap dengan menjelaskan yang kurang, yaitu dengan memasukkan UU Pers, maka kami akan memasukkan ke UU Pers,” ujar Kapolda.
Untuk mempercepat proses pemberkasan menjadi P21 terhadap kasus pemukulan wartawan ini, tambah Nandang, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan akan saling melibatkan. Sehingga berkasnya tidak sampai bolak balik.
”Penyidik nantinya harus memiliki satu interfeksi kesamaan dengan pihak kejaksaan. Sehingga penanganan masalah ini dapat segera tuntas dan ada ketetapan hukum,” kata Nandang.
Kapolres Mamuju, AKBP Rifai menambahkan, masalah pemukulan wartawan TV Manakarra, pihak Polres Mamuju terus menindaklanjutinya. ”Tersangka Bombon saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Mamuju,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Ade Canra, menjelaskan, ketika melakukan peliputan di lokasi RS Regional Sulbar, sebelum mengalami penganiayaan, korban Busman Rasyid tidak memperlihatkan kartu identitas dan belum melakukan pelaporan saat melakukan peliputan di lokasi kejadian. (ala/mir/b)

Exit mobile version