Site icon Berita Kota Makassar

Luas Lahan di PN tidak Sesuai Rincik

GOWA, BKM — Pembebasan lahan waduk Karaloe yang telah berjalan, kini masih bermasalah. Pembebasan itu diiringi pengosongan lokasi yang terletak antara Kecamatan Biringbulu dan Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa dengan Kabupaten Jeneponto.
Sejumlah warga yang lokasinya masuk dalam kawasan pengosongan masih bertahan dan mempertahankan lokasinya dengan berbagai alasan. Salah satu alasan yang muncul yakni luas lahan yang dimiliki tidak sesuai dengan yang ada didaftar rincik. Sehingga mereka menolak dibayarkan dan menolak meninggalkan lokasinya.
Karenanya, mereka meminta kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa untuk menangguhkan pembayaran konsinyasi. Juga meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa untuk melakukan pengukuran ulang di lokasi miliknya.
Salah satu warga yang memprotes adalah Sannen binti Roto, warga Jalan Nuri, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Sannen adalah ahli waris dari Roto binti Ragga, pemilik lahan seluas 34.800 are (34,8 Ha).
Lahan milik Roto bin Ragga terletak di Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu. Lahan ini bersebelahan dengan lahan milik H Jumarang bin Haji Ruma dengan luas kurang lebih 20.000 are (20 Ha).
Ternyata, saat mau dibayarkan ganti rugi lahannya, tiba-tiba lahan milik Roto berkurang 13.500 are. Ternyata, lahan ini nyantol di lahan milik H Jumarang. Sehingga dalam daftar pembayaran, H Jumarang akan dibayarkan seluas 34.800 are sementara Roto hanya 20.000 are.
”Makanya, kami menuntut pihak pengadilan agar menangguhkan pembayaran ganti rugi tersebut. Sebab lahan kami tidak sesuai dengan ukuran luas dalam rincik. Kami juga meminta pihak BPN melakukan pengukuran ulang. Sepanjang tuntutan kami ini tidak dikabulkan pihak Pengadilan dan BPN, maka kami tetap bertahan di sini (lokasi, red),” kata Sannen, Kamis kemarin (23/3).
Sannen menjelaskan, luas lahan milik H Jumarang hanya 20.000 are sementara yang akan dibayarkan pihak PN seluas 34.800 are. ”Luasan tanah kami seluas 13.500 are ternyata masuk dalam lahan milik H Jumarang. Padahal, satu petak tanah kami yang berada di Lompo Rajaya, Dusun Rajaya, Desa Taring dengan Kohir No. 462 Cl Persil 10 S.lll adalah asli atasnama Roto bin Ragga. Makanya, kami keberatan untuk tidak dilakukan pembayaran sebelum diadakan pengukuran kembali pihak BPN. Kami sudah menyurat ke Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 20 Maret 2017 kemarin,” kata Sannen.
Sementara itu, hingga saat ini di lokasi kawasan bendung Karaloe, sejumlah petugas masih berjaga-jaga dan mengawasi situasi pengosongan lahan dari pemukiman dan lahan milik warga yang sudah dibebaskan.
Pada Kamis kemarin, belasan mahasiswa HIPMA Gowa menggelar orasi di depan kantor DPRD Gowa. Mereka mendesak para wakil rakyat agar memperhatikan nasib warga di Kecamatan Tompobulu dan Biringbulu yang terkena pembebasan lahan pembangunan waduk Karaloe tersebut. (sar/mir)

Exit mobile version