Site icon Berita Kota Makassar

Petahana Optimistis Bukti Jawaban Termohon Ditolak

TAKALAR, BKM–Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil untuk Pilbup Takalar yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/3) kemarin dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon (KPU Takalar) dan pihak terkait (SK-HD) ditolak.
Sidang yang dipimpin Ketua MK, Arif Hidayat bersama 3 anggota Majelis Hakim, masing masing Suhartoyo, Maria Farida Indrati dan Wahiduddin Adams melakukan pendalaman eksepsi dari pihak termohon dan terkait.
Kuasa hukum Bur-Nojeng, Syamsuardi mengatakan dalam persidangan kedua ini, pihak termohon (KPU) melalui kuasa hukumnya, Mappinawang, dan kuasa hukum SK-HD mengajukan eksepsinya yang menyebutkan permohonan pemohon (Bur-Nojeng), bahwa MK tidak berwewenang mengadili tahapan Pilbup Takalar karena materi gugatan yang disampaikan adalah pelanggaran dan itu hanya dapat diproses ditingkat pengawasan, karena sesungguhnya materi gugatan Bur-Nojeng berada pada ranah Panwaslu.
Usai mendengar jawaban dari kedua pihak oleh Majelis Hakim menyebutkan eksepsi dari termohon dan terkait lebih banyak berasumsi. “Setelah Majelis Hakim menyimak eksepsi, dari dua pihak sebrang, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK, Arif Hidayat menimpali bahwa eksepsi mereka lebih banyak berasumsi,”ujar Kuasa hukum, Bur-Nojeng, Syamsuardi, via Whatsap, Kamis (23/3).
Sementara itu, Syamsuardi sendiri selaku kuasa hukum Bur-Nojeng mengatakan bahwa terkait pokok perkara yang disampaikan kubu SK-HD masih normative dan datar-datar bahkan tidak substansial dan kurang terarah. “Kami optimis dalam sidang berikutnya yakni sidang pembuktian jawaban pihak termohon dan terkait akan ditolak, karena materi yang mereka sampaikan bukan materi yang diinginkan Majelis Hakim. Dan saya anggap jawaban dua pihak tersebut masih normative dan datar datar saja,”jelas Syamsuardi.
Sebelumnya, Komunitas Bintang 99 yang merupakan salah satu garda pemenang, Bur-Nojeng meyakini jagoannya dapat memenangkan sengketa Pilbup Takalar. “Pemilihan suara ulang itu alternatif ketiga, ada dua putusan utama yang akan lahir dari hasil final MK, yakni diskualifikasi dan pemotongan suara untuk pasangan nomor urut 2. Insya Allah ini yang akan terjadi,”ujar Sekretaris komunitas bintang 99, Yunus Nyampa. (ira/rif/c)

Exit mobile version