SIDRAP, BKM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidrap mulai terapkan Tilang Eletronik atau e-Tilang online.
Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Muhdar, saat dihubungi, Kamis (23/3) mengatakan, penerapan e-Tilang itu sudah diberlakukan sejak pertengahan Maret 2017 lalu.
“Sudah sepuluh pengendara yang kita tilang dengan menggunakan aplikasi ini. Pengendara yang melanggar lalu lintas hanya mendapatkan surat tilang lalu membayar di bank,” katanya.
Mantan Kanit Lantas Polsek Bontoala, Makassar itu mengaku baru menerapkan sistem E-Tilang karena pihaknya terlebih dahulu mengikuti pelatihan penggunaan aplikasinya.
Memberikan sosialisasi kepada warga mengenai e-Tilang. “Agar tidak terjadi kesalah pahaman, kita sosialisasikan kepada masyarakat tentang penerapan e-Tilang ini,” ucapnya.
Sementara, Ikbal salah seorang pengendara sepeda motor mengaku E-Tilang sangat bagus karena pengendara langsung membayar denda di bank.
“Ini juga untuk menghindari adanya pungli, jadi yang melanggar langsung bayar ke bank,” ucapnya. (ady/C).
Satlantas Berlakukan e-Tilang Online
