Site icon Berita Kota Makassar

Danny: Fasum Fasos Bukan untuk PLN

MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto kecewa. Mimik itu ditampakkannya ketika mendengar adanya lahan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di Jalan Metro Tajung Bunga telah diserahkan PT GMTD ke PT PLN Sulselbar. Bahkan di atasnya sudah berdiri gardu induk.
Dia mengatakan, masing-masing pihak, baik pemerintah kota maupun PLN memiliki hak yang berbeda. Termasuk dalam menguasai lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga. Khususnya fasum fasos yang telah jelas-jelas harus diserahkan ke pemerintah kota. Bukan ke pihak lain seperti PLN.
”Fasum dan fasos itu bukan untuk PLN. Perusahaan itu tidak bisa mengklaim lahan fasum fasos,” cetus wali kota yang sering disapa Danny ini, kemarin.
Menyikapi hal itu, Danny berjanji dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk mengetahui secara pasti lahan fasum dan fasos milik pemkot yang telah dihibahkan ke PLN. Dia berharap, lahan dari GMTD yang belum diserahkan ke pemkot seharusnya segera diberikan. Sehingga bisa dijadikan sebagai aset.
”Gardu itu kebutuhan PLN. Tapi jangan nanti WC yang diserahkan ke pemkot sebagai fasum fasos. Saya cuma mau minta hak kita,” tandasnya.
Sejalan dengan Danny, Pansus Fasum Fasos DPRD Makassar segera mengupayakan agar lahan seluas 2 hektare yang kini dikuasai PLN terlebih dahulu diserahkan ke pemkot.
Wakil Ketua Pansus H Yunus, mengatakan sangat tidak masuk akal ketika kewajiban GMTD untuk menyerahkan lahan fasum fasos ke pemkot, malah dialihkan ke pihak lain. Diapun kemudian mencurigai adanya lahan lain yang belum diserahkan, tapi telah telah dihibahkan ke pihak ketiga dengan mengatasnamakan perusahaan.
”Wajar kalau wali kota kecewa. Masa’ lahan fasum fasos yang menjadi hak pemkot diberikan ke pihak lain. Bahkan tanpa persetujaun dari pemkot,” ujar H Yunus, kemarin.
Merespons persoalan ini, lanjut legislator Fraksi Hanura ini, pansus telah melakukan pemanggilan khusus kepada GMTD dan PLN. Hearing rencananya dilaksanakan Rabu (29/3). Pansus berharap bisa menuntaskan permasalahan ini dan membuat surat penyerahan lahan ke pemerintah kota.
”Kita tidak permasalahkan jika itu digunakan untuk kepentingan warga kota Makassar. Khususnya menerangi wilayah Tanjung dan Barombong. Hanya saja prosedur penyerahannya yang mesti melalui prosedur. Harusnya serahkan dulu ke pemkot. Apakah nanti pemkot mau hibahkan ke PLN, itu urusan selanjutnya,” tandasnya.
Anggota pansus lainnya Mesakh Raymond Rantepadang, menyatakan pihaknya sengaja menjadwalkan ulang pemanggilan PLN dan GMTD agar permasalahan lahan dua hektar itu jelas. Juga lahan tersebut secepatnya dikembalikan ke pemkot.
Saat ini pansus masih menghitung lahan fasum fasos yang sebagian telah diserahkan. Karena total kewajiban perusahaan adalah 40 persen dari luas wilayah garapan GMTD.
“Belum termasuk 40 persen dari luas wilayah rencana reklamasi yang akan dilakukan oleh pihak GMTD,” kuncinya.
Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Haswandy Andy Mas menyebut PT GMTD tidak patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap lahan untuk fasum dan fasos wajib diserahkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Makassar.
”Walaupun pihak GMTD ingin menyerahkannya ke PLN untuk mengelola fasum dalam kawasan perumahan, perusahaan harus terlebih dahulu menyerahkannya ke pemkot agar bisa diinventarisir sebagai aset. Jangan diserahkan begitu saja. Karena bagaimanapun, pemerintah memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan aset,” tandasnya.
Kalau sudah diserahkan, kata Haswandy, Pemkot Makassar bisa bekerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan dan pemeliharaannya.
Dia kemudian mencontohkan pengelolaan aset Pemkot Makassar di lapangan Hertasning. Di mana pihak PLN berkontribusi untuk mempercantik taman tersebut, sehingga tidak ada masalah. (arf-ita-mat/rus)

Exit mobile version