Site icon Berita Kota Makassar

Pemilik Gudang Diberi Waktu Tiga Bulan

MAKASSAR, BKM– Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk memindahkan seluruh gudang yang beroperasi dalam kota ke kawasan pergudangan pada April ini dipastikan sulit diwujudkan.

Pasalnya, Dinas Perdagangan Kota Makassar masih fokus melakukan pendataan keberadaan gudang dalam kota serta memberikan imbauan dalam bentuk surat teguran yang diedarkan kepada pemilik gudang.
Surat teguran tersebut juga ditembuskan ke Wali Kota Makassar, Wakil Wali Kota Makassar, Inspektorat Kota Makassar dan Ketua Satgas Penertiban dan Penindakan Gudang Ekspedisi Dalam Kota.
Dalam surat edaran, jelas Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Andi Muh Yasir, meminta kepada pemilik gudang ekspedisi untuk segera berpindah ke lokasi yang telah ditetapkan pemerintah kota, selambat-lambatnya tiga bulan setelah surat serahkan dan diterima pemilik gudang.
“Kami belum bisa pastikan gudang dalam kota pindah ke lokasi yang telah ditetapkan pada April mendatang. Karena kami masih fokus mendata dan mengedarkan surat teguran. Itupun surat teguran kami tidak berikan kepada pekerja, tetapi langsung ke pemilik gudang menandatangani surat teguran. Jadi disinilah kendalanya karena kami harus mencari pemilik gudang untuk terima surat ini. Selain itu anggotaku juga cuma tiga orang ji laki-laki yang turun edarkan ini surat sedangkan gudang yang terdata sementara ada 29 gudang,” sebut Yasir, Jumat (24/3).
Bahkan, sejak awal Februari, sebut Yasir, pihaknya baru memberikan atau mengedarkan 20 surat teguran ke pemilik gudang. Dan hal tersebut terus dilakukan ke gudang yang telah didata Disdag Makassar maupun dari laporan masyarakat terkait keberadaan gudang baik secara langsung maupun melalui media massa.
“Yang kita tindaki adalah semua gudang bukan hanya gudang ekspedisi, jadi semuanya. Selain gudang yang kami data sebanyak 29 gudang, kami juga menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dengan keberadaan gudang. Sehingga kami dapat pastikan semuanya tidak ada lolos dan harus pindah ke kawasan pergudangan. Tahun ini semua gudang sudah harus pindah, kalau bulannya itu tergantung bulan berapa mereka terima surat. Karena dalam surat tertulis tiga bulan setelah menerima surat,” jelasnya.
Terpisah,
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan sebanyak 29 pengusaha yang telah diberi surat peringatan oleh Disperindag segera memindahkan gudangnya April mendatang.
Sekretaris Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan (DPRD) Makassar, Rudianto Lallo menyatakan pemerintah kota terkesan lemah menegakkan peraturan daerah terkait larangan gudang dalam kota. Ia menilai pemerintah tidak konsisten dengan memberi kelonggaran terhadap gudang yang melanggar.
“Untuk kesekian kalinya pemerintah kota memberi kelonggaran ke pemilik gudang. Saran saya agar pemerintah jangan terlalu lunak dalam memberi kelonggaran karena sudah berkali-kali diberi peringatan itu,” ungkapnya, kemarin.
Legislator Nasdem ini-pun khawatir dengan kelonggaran yang diberikan wali kota akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terkait produk hukum Pemkot Makassar.
Rudianto Lallo juga menambahkan, larangan operasional gudang dalam kota tercantum dalam Peraturan Wali Nomor 93 Tahun 2005 serta Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu. Semua gudang dipindahkan di pinggiran kota seperti kawasan Daya kecamatan Biringkanaya, untuk menghindari kemacetan lalu lintas yang ditimbulkan aktivitas bongkar muat.(arf-ita)

Exit mobile version