BARRU, BKM — Rombongan komisi E DPRD Sulsel yang dipimpin Andi Marzuki Wadeng, Jumat (24/3) mengunjungi lokasi tambang PT Conch. Rombongan sempat dihalangi-halangi pihak security di pintu gerbang tambang.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Sri Rahmi menilai PT Conch melanggar regulasi ketenagakerjaan (Tenaker) karena mempekerjakan buruh bukan tenaga ahli.
Kepala Kantor PT Conch Mrs Zhang bersama Konsultan Hukum Mr Fhan melalui penerjemah Jane menyatakan permohonan maaf atas hambatan memasuki lokasi PLTU. Bahkan Sri Rahmi sempat mencecar manajemen PT Conch karena menduga mempekerjakan tenaga kerja ilegal berkelas buruh kasar.
Namun Mr Zhang melalaui Jane membantah mempekerjakan dan membawa buruh dari Tiongkok. Terlalu direndahkan perusahaan ini kalau bawa buruh dengan biaya besar. “Kami mau ada timbal balik dari Conch ke masyarakat Barru,” ujar Zhang.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Marzuki Wadeng menilai PT Conch membangun tanpa IMB merupakan bentuk pelanggaran dan semestinya pihak Pemkab Barru bertindak tegas untuk melarang pembangunan. Perusahaan ini tanpa IMB dan izin lingkungan, namun tetap membangun.
“Berarti langkah tegas ada ditangan Pemkab,”
tandas Marzuki.
Sementara Cecep A Lantara menyatakan kedatangannya ke lokasi perusahaan ini sebagai bentuk sidak dan bermaksud mengklarifikasi laporan masyarakat.” Makanya setelah kami peroleh data dari kunjungan ini. Sebaliknya kita akan undang pihak PT Conch ke DPRD Sulsel,” jelas Cecep
Mr Zhang mengakui mempekerjakan 18 tenaga kerja asal Tiongkok dan beberapa tenaga kerja lokal. Melalui penerjemahnya Jane menilai media terlalu menyudutkan pihak PT Conch. Hanya saja beberapa awak media di Barru menilai justru Conch yang menutup akses komunikasi dengan media. (udi/C).
