SIDRAP, BKM — Polres Sidrap mendukung terus mendukung gerakan anti Pungutan Liar (Pungli) yang diinstruksikan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memberantas praktik pungli dan calo yang umum terjadi.
Salah satu yang gencar dilakukannya adalah gerakan anti pungli dan calo ini adalah Unit Reg Ident Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap.
Semenjak menduduki jabatan itu sejak Februari lalu, beliau terus melakukan upaya terobosan dan inovasi untuk mencegah terjadinya praktek pungli dan calo pada unit yang dipimpinnya itu baik melalui sosialisasi kemasyarakat hingga kepada seluruh anggotanya.
“Kami hanya meneruskan program pejabat lama yang berpedoman pada Instruksi Kapolres Sidrap, no pungli, yes pelayanan, Menuju Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya),” kata Kepala Samsat Sidrap IPTU Ansar, Jum’at, (24/3).
Ia mengatakan menerima dan memberi suap sama-sama melanggar hukum sesuai dengan pasal 207 KUHP. Maka dari itu, kata mantan Kanit Shabara Polsek Mamajang Makassar, pihaknya terus mengimbau serta memberikan motivasi kerja kepada anggota agar bekerja sesuai dengan koridor yang ada.
Sementara itu, Marselina salah seorang warga Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe mengaku, sangat mengapresiasi atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Sangat bagus pak. Sudah beberapa kali saya masuk ke samsat ini, pelayanannya sangat bagus mulai dari fasilitas hingga pengurusan berkasnya cepat. Hanya saja kami minta agar hal itu terus dipertahankan kalau boleh ditingkatkan,” tandasnya. (ady/C)
Samsat Sosialisasi Gerakan Anti Pungli
