Site icon Berita Kota Makassar

ABS Pertanyakan Surat Bebas Temuan Inspektorat

JENEPONTO, BKM — Anggota DPRD Jeneponto, Andi Baso Sugiarto (ABS) Karaeng Tompo mempertanyakan bebas temuan kepala desa (Kades) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp120 miliar. Padahal, nyatanya banyak oknum Kades jadi terlapor di polisi dan kejaksaan.
”Jadi dimana peran surat bebas temuan yang diterbitkan inspektorat,” tanya ABS saat ditemui sedang berbincang lepas dengan Ketua DPC PPP Kabupaten Jeneponto, Imam Taufik, di rumahnya Jalan Pahlawan, Bontosunggu, Selasa (28/3).
ABS yang akrab disapa Karaeng Tompo mengatakan, surat bebas temuan inspektorat sangat tidak etis dan kurang menggigit. Karena bukan produk hukum. Di poin terakhir dalam surat itu ada dikatakan, surat bebas temuan ini bukan jaminan. Tapi dikembalikan kepada Kades.
”Hal ini sepertinya bersayap. Tidak mengikat. Di satu sisi, sebagai dasar pencairan ADD. Di sisi lain, Kades adalah pihak yang akan mempertanggungjawaban tentang ADD,” katanya.
Seharusnya inspektorat, kata ABS , setiap pemeriksa inspektorat yang menemukan pekerjaan menyimpang, harusnya distop dan didorong ke penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada oknum kepala desa,” jelas ABS.
Kepala Inspektorat Jeneponto, Yusuf Pakihi Karaeng Jarre, mengatakan, pemberian surat bebas temuan kepada Kades, sudah legal. Karena sudah sesuai hasil pemeriksaan di lapangan.
”Cuma kalau ada temuan, diperintahkan diperbaiki. Bila tidak, jangan harap bisa mendapat surat bebas temuan sebagai salah satu syarat pencairan ADD,” ujarnya.
Soal kritikan anggota dewan, menurut Yusuf, boleh saja. Tapi pada salah satu poin itu yang mengatakan hasil temuan bukan jaminan. Tapi dikembalikan tanggung jawab kepada Kades.
”Itu bukan kami yang buat. Tapi itu sudah merupakan peraturan pemerintah di luar wewenang kami. Tapi saya tekankan kepada semua pemeriksa, jangan mau ‘masuk angin’. Harus kerja profesional. Saya tidak mau nilai diri sendiri. Tapi tanya Kades karena dia yang paling tahu. Karena dia yang bersentuhan langsung dengan tim pemeriksa kami,” jelas Yusuf Pakihi.
Kades Garassikang Kecamatan Bangkala, Rajadeng Karaeng Jalling, mengatakan, kinerja pemeriksa inspektorat sangat profesional mengedepankan pembinaan. ”Contoh saya. Pembangunan tembok penahan abrasi pantai setelah diukur ditemukan kurang 25 meter. Maka disarankan untuk menambah volume. Nanti setelah selesai dikerjakan baru diberi surat bebas temuan. Saya tidak sependapat, sedikit-sedikit temuan didorong ke penegak hukum. Tapi sangat bijaksana bila ada pembinaan dan perbaikan,” jelas Rajadeng. (krk/mir/c)

Exit mobile version