LUTIM, BKM — Suharto (45) resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin (27/3). Pemohon keberatan karena dijadikan tersangka kasus dugaan pengancaman dan ditahan selama 60 hari.
Pemohon mendatangi kantor PN Malili dengan membawa berkas permohonan praperadilan dengan nomor No.01/Akta.Pid/2017/PN.Mll. Suharto datang dengan didampingi istrinya, Hernawati dan diterima Panitera PN Malili, Harly Yunus, SH.
“Saya resmi ajukan Praperadilan kepada Kapolres Luwu Timur,” ungkap Suharto kepada awak media di PN Malili.
Pemohon adalah tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap, Akbar warga Desa Jalajja, Kecamatan Burau. Sebelumnya, pemohon mendatangi tempat Akbar nongkrong.
Pemohon dengan membawa sebilah parang kebun pada 4 Februari lalu dengan alasan untuk menjaga diri dari binatang buas yang banyak berkeliaran di belakang rumahnya.
Sebelum tiba ditempat tujuannya, tiba-tiba Akbar langsung melarikan diri. Dia pun curiga kalau yang melarikan diri adalah Akbar, terdakwa yang telah divonis oleh majelis hakim 6 tahun penjara pada November 2016 lalu dengan kasus pencabulan.
Melihat Akbar lari, ia pun berjalan dengan cepat untuk menghampirinya. Hanya saja, ia tidak berhasil menemui Akbar. Pemohon mengaku kalau dirinya tak mengenal terdakwa yang telah mencabuli putri kandungnya tersebut yang masih dibawah umur.
“Saat itu saya cari pelaku (Akbar) sambil bawa parang. Waktu pelaku lihat saya, pelaku lari. Disitulah saya tahu itu pelakunya. Dimananya saya mengancam, saya juga tidak acungkan parang waktu itu dan tidak mengeluarkan perkataan ancaman apapun,” kata Suharto.
Menurutnya penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak melalui mekanisme yang ada. Soalnya, penyidik waktu itu hanya memanggil melalui sambungan telepon dan tidak menggunakan surat panggilan sebagaimana mestinya.
Sidang perdana Praperadilan akan dilaksanakan di PN Malili, Senin (3/4) mendatang. Sementara itu, Kapolres Luwu Timur AKBP Parojahan Simanjuntak yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum bisa dikonfirmasi. (alp/C)
Tersangka Pengancaman Gugat Kapolres
