Site icon Berita Kota Makassar

Pemprov Tunggu Ketegasan Pusat

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Perhubungan Sulsel belum bisa memastikan dan mengeluarkan keputusan terkait penetapan tarif taksi online. Bahkan hingga kemarin, Rabu (29/3), pemprov masih menunggu ketegasan dari Kementrian Perhubungan RI.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, tarif taksi online sudah harus ditetapkan per 1 April mendatang. Baik untuk tarif batas bawah maupun batas atas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar menyebutkan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan pertemuan dengan semua pihak terkait, baik Organda Sulsel, Grab dan Go Car.
Dari hasil pertemuan itu, sudah diperoleh gambaran secara umum terkait besaran tarif ideal yang akan diberlakukan. Namun, pihaknya belum bisa memutuskan karena masih menunggu petunjuk pelaksana teknis (Juknis) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu dari pusat untuk menyeragamkan berapa tarif yang seharusnya ditetapkan.
Hari ini, Kamis, 30 Maret, Kepala Dinas Perhubungan bertolak ke Jakarta untuk melakukan pertemuan dengan Kemenhub membahas kesepakatan tarif seragam yang akan diberlakukan.
“Kami sudah menyiapkan beberapa catatan untuk dikemukakan dalam pertemuan itu. Termasuk pemberian kuota bagi taksi online, ” ungkap Ilyas.
Setelah melakukan pertemuan di Jakarta, pihaknya akan menentukan dan membuatkan peraturan gubernur dengan mengacu pada Pergub Nomor 27 Tahun 2015, mengenai tarif batas bawah dan atas.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengemukakan, pihaknya tinggal menunggu tindak lanjut pertemuan Dishub dan Kemenhub di Jakarta. Jika sudah ada kesepakatan dan dinilai tidak merugikan berbagai pihak, maka akan dibuatkan pergub.
“Yang penting bermanfaat bagi masyarakat, ” pungkasnya.
Sehari sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mengambil sikap tegas dalam pengaturan kedua jasa transportasi tersebut.
Alasannya, kekisruhan antara pelaku usaha berbasis taksi konvensional dengan taksi online bisa semakin memanas di sejumlah kota besar di Indonesia bila tak segera diambil kebijakan.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, saat ini kebijakan pemerintah untuk angkutan konvensional dan angkutan online masih belum seragam. Misalnya, menyoal kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat angkutan, seperti pajak dan uji kelayakan kendaraan.
Kewajiban kepada angkutan konvensional yang lebih berat membuat pelaku usahanya sulit bersaing dengan angkutan jasa transportasi online dalam hal pemberian tarif. Alhasil, merupakan sikap yang wajar bila ada tuntutan dari taksi konvensional untuk penertiban angkutan online.
“Kebijakan di sektor jasa transportasi, regulasi yang digunakan baik untuk angkutan konvensional maupun online harus sama. Sehingga, masing-masing pelaku usaha bisa bersaing satu sama lain,” kata Syarkawi.
Selain memberikan pengaturan yang sama, tambah Syarkawi, pemerintah juga harus tegas dalam memberikan sanksi kepada semua pelaku usaha yang melanggar peraturan. Pengusaha angkutan online dan pengusaha angkutan konvensional harus sama-sama diberikan sanksi yang tegas bila melanggar aturan. Dengan begitu, seluruh pelaku usaha akan merasa mendapatkan perlakuan yang sama.
Terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016, Syarkawi mengatakan, terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian KPPU. Masing-masingnya yaitu, mengatur standar minimum untuk pelayanan terhadap konsumen atau penumpang dan pengaturan tarif batas atas.
Dia menjelaskan, adanya aturan standar pelayanan minimum dapat menjadi jaminan dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen. “Kalau untuk tarif, kami lebih setuju pengaturan batas atas dan tidak merekomendasikan ketentuan batas bawah. Sebab, kalau pengaturan batas bawah justru menjadi disinsentif bagi pengusaha serta dapat melemahkan kemampuan berinovasi,” kata Syarkawi.
Ketentuan batas bawah tarif angkutan taksi konvensional dan online justru akan berdampak pada biaya transportasi mahal dan membuat kita sulit menurunkan ongkos transpor. Batas bawah tarif akan memaksa konsumen membayar biaya angkutan mahal. Hal ini sama saja membiarkan konsumen menanggung inefisiensi operator jasa transportasi.(rhm)

Exit mobile version