Site icon Berita Kota Makassar

Perintah Bongkar Diabaikan, 37 Ruko Hampir Rampung

MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mempertanyakan sikap PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), karena tetap melanjutkan pembangunan ruko yang berada di kawasan Stadion Barombong.
“Dia punya IMB belum? Kalau belum, harus berhadapan dengan wali kota,” kata Syahrul di kantor Gubernur, Rabu (29/3).
Orang nomor satu di Sulsel ini sangat menyayangkan jika pembangunan ruko di kawasan Stadion Barombong itu diteruskan, karena ke depan pasti akan bersoal. Dia memberi gambaran, posisi ruko tersebut sangat tidak strategis sebab berada di kawasan stadion.
Dikhawatirkan jika sedang ada pertandingan, seperti sepakbola misalnya, ada supporter yang merasa tidak puas dengan hasil pertandingan, akan berbuat anarkis. Tentu ruko yang ada rawan jadi sasaran aksi.
Dia meminta ada jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini. “Jadi melihat posisinya saja sudah tidak representatif karena berada di kawasan stadion,” tandasnya.
Sementara itu, dua instansi di Pemerintah Kota Makassar, yakni Dinas Penataan Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) saling lempar tanggung jawab menyikapi masalah perizinan 37 bangunan rumah toko (ruko) tersebut.
Kadis Penataan Ruang Kota Makassar Ahmad Kafrawi, mengatakan sejak lama pihaknya telah mengajukan permohonan izin ke PMPTSP untuk diterbitkan. Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapat respon berupa laporan dari PMPTSP Kota Makassar, yang apakah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diterbitkan atau tidak.
Hal tersebut menjadi hambatan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, yang sampai saat ini belum melakukan pembongkaran terhadap ruko seperti diperintahkan wali kota Makassar.
“Kita siap turun membongkar. Tapi masalahnya GMTD sudah mengajukan permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Permohonannya kami sudah serahkan ke dinas terkait untuk diproses. Jangan sampai kita turun melakukan pembongkaran, terus izinnya mau diterbitkan. Pasti kan bermasalah. Kalau memang izinnya tidak mau dikeluarkan atau mau dikeluarkan, harus ada laporan yang jelas ke kami,” kata Kafrawi, kemarin.
Sebaliknya, Kepala Dinas PMPTSP Andi Bukti Djufri memastikan pihaknya tidak akan menerbitkan IMB untuk bangunan yang melanggar. Khususnya 37 ruko di kawasan Stadion Barombong.
Disebutkan, 37 ruko di kawasan Stadion Barombong bermasalah. Karena pembangunan yang dilakukan GMTD lebih dulu dilakukan tanpa mengantongi izin dari pemerintah kota.
“Saya pastikan tidak menerbitkan izinnya. Karena itu bangunan bermasalah. Ini tugas kami. Kenapa bangunan yang bermasalah dilempar ke kami,” cetusnya.
Dia menjelaskan, PMPTSP Kota Makassar terbentuk di awal 2017. Sementara permohonan izin pembangunan 37 ruko diketahui telah lama masuk di DTRB (sekarang PMPTSP) sejak Juni 2016 lalu. Namun sampai sekarang belum dilakukan verifikasi.
Bahkan di akhir Januari setelah PMPTSP Kota Makassar terbentuk dan 37 ruko terus berjalan tanpa mengantongi izin, Dinas Penataan Ruang langsung menyerahkan permohonan izin ke PMPTS Kota Makassar untuk ditindaklanjuti.
“Ini barang yang bermasalah kita dikasih. Seharusnya Dinas Penataan Ruang selesaikan ini sejak dulu. Memang kita punya tugas di bagian perizinan. Tetapi yang harus diketahui permohonan izin dari GMTD itu sudah lama masuk di Dinas Penataan Ruang di Juni 2016, tapi tidak ada tindaklanjut. Dan akhir Januari 2017 setelah PMPTS Kota Makassar terbentuk, Dinas Penataan Ruang serahkan ke kami. Harusnya itu harus diselesaikan. Jangan lempar ke kami. Apalagi itu bermasalah. Pastilah kami tidak akan keluarkan izinnya,” tegasnya.
Terpisah, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto tidak bisa berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan dirinya telah mengarahkan SKPD terkait untuk melakukan pembongkaran terhadap 37 bangunan ruko yang bermasalah itu. Tetapi sejauh ini dirinya belum melihat hasil apa yang diarahkan.
Karenanya, wali kota yang biasa disapa Danny itu cukup heran mengetahui proses pembangunan terus berlanjut tanpa ada izin, meski telah diberikan teguran.
“Berlanjut pembangunannyakah? Kita sudah tegur itu. Coba tanya Dinas Penataan Ruang bagaimana dia itu. Memang saya perintahkan untuk dibongkar karena bermasalah izinnya,” ujarnya.
Dari pantauan BKM di lokasi, 37 ruko bermasalah tersebut pembangunannya masih terus berlanjut. Bahkan telah memasuki tahap plesteran pada bagian dinding. Dalam waktu dekat menyusul pemasangan tegel.
Salah seorang mandor yang tak ingin disebutkan namanya, ketika ditemui di lokasi proyek mengakui kegiatannya di lapangan sempat terhambat selama satu bulan. Penyebabnya, karena terhambat masalah perizinan.
Kini, pembangunan dilanjutkan. Karena PT GMTD telah mengurus segala izin di pemkot. Juga meminta kepada pekerja untuk menggenjot pekerjaan. Ditargetkan, ruko ini akan rampung awal Juli mendatang.
“Pembangunannya sekitar Desember (2016). Seingat saya sempat berhenti di Februari akhir, karena masalah perizinan. Tapi tidak lama. Sebab izinnya cepat diurus pihak GMTD. Kami ini cuma diarahkan. Arahannya bekerja, ya kita lakukan. Kalau kita tidak kerja, pastilah kita tidak dapat uang,” ujar pria asal Jawa Tengah itu.
Sejauh ini, katanya, progres pembangunan ruko sudah mencapai sekitar 80 persen dan telah memasuki pada tahap plesteran. Sementara untuk pemasangan tegel ditarget mulai dikerjakan Mei mendatang.
“Kalau saya dengarnya memang ini lahan dulunya untuk parkiran kendaraan, tapi dibangun ruko. Jadi sekarang tempat parkiran dipindahkan di belakang stadion. Rencananya juga akan ada jalanan baru mau dibangun di sekitar wilayah ini. Tapi masih sekadar wacana saja mungkin,” imbuhnya. (rhm-arf/rus)

Exit mobile version