MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel.
Laporan beratus-ratus halaman itu akan diperiksa dan diasistensi oleh BPK untuk menentukan apakah pengelolaan keuangan Pemprov Sulsel sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Bundel LKPD itu diserahkan langsung oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo ke anggota VI BPK, Bahrullah Akbar di Kantor Perwakilan BPK RI Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kamis (30/3).
Selama dua bulan, BPK akan memeriksa laporan keuangan tersebut untuk selanjutnya memberi predikat apakah layak mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hingga disclaimer. Bahrul mengingatkan pemkab/pemkot untuk segera menyerahkan LKPD untuk diasistensi. BPK memberi deadline atau batas waktu akhir penyerahan 31 Maret besok. Menurutnya, hingga saat ini, baru tiga yang menyerahkan LKPD yakni Pemprov Sulsel, Kabupaten Pinrang, dan Maros.
“Sesuai aturan, pemerintah daerah harus menyerahkan LKPD paling lambat 31 Maret mendatang, ” ungkap Bahrul.
Dia melanjutkan, dalam tahapan pemeriksaan, BPK akan menelisik secara cermat dan teliti laporan penggunaan keuangan pemerintah daerah. Setelah itu, dikeluarkan rekomendasi apa-apa yang perlu diperbaiki secara administratif. Jika ada penggunaan anggaran yang mengindikasikan terjadi pemborosan, akan diberi peringatan. Jika ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang kemahalan, diminta untuk mengembalikan uang selisihnya ke kas negara.
Bahrul melanjutkan, selama ini ada beberapa persoalan yang kerap menjadi sandungan pemerintah daerah dalam meraih predikat WTP. Salah satunya adalah pengelolaan aset yang bersoal.
Setelah tahap asistensi dan pemeriksaan, pemerintah daerah diberi waktu enam puluh hari untuk memperbaiki kesalahan yang ada. Setelah itu, BPK akan memberikan predikat pelaporan keuangan kepada pemerintah daerah.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan tidak mudah menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai kaidah semestinya.
Orang nomor satu di Sulsel itu bahkan mengatakan, pihaknya harus mengkarantina staf pemprov yang melakukan penyusunan laporan.
“Mereka malah kami karantina hingga tiga hari, ” ungkapnya.
Syahrul berharap LKPD Pemprov Sulsel tahun 2016 bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti yang telah diraih enam kali berturut-turut. (rhm)
Dua Bulan BPK Periksa Laporan Keuangan Pemprov
