BANTAENG, BKM — Dari tahun ke tahun, jumlah anak yang berkomplik dengan hukum di Bantaeng terus meningkat. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, 59 anak berurusan dengan hukum.
Hal tersebut diungkapkan Ketua lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa, Suardi.
“Kami sangat prihatin dengan semakin bertambahnya jumlah anak yang tersangkut masalah hukum”, ujarnya, Kamis (30/3).
Ketua Devisi Legitasi LBH Butta Toa, Muh Nurfajri, mengatakan, trend kasus anak cukup mencengangkan. Tahun 2014, delapan anak yang berkasus hukun. 2015 sebanyak 21 anak. 2016, meningkat lagi sebanyak 30.
“Bayangkan apa akibatnya kalau dari tahun ke tahun, jumlah anak yang berkasus terus mengalami peningkatan”, ujarnya, prihatin.
Diamini Nurfajri, Ketua LBH Butta Toa mengatakan, fenomena ini sangat bertentangan dengan predikat yang disandang Bantaeng sebagai Kabupaten Layak Anak. “Tidak singkron antara Kabupaten Layak Anak dengan peningkatan kasus anak”, tandasnya.
Menurut praktisi LBH Butta Toa ini, pemkab seharusnya melakukan upaya pencegahan. Salah satunya, menghadirkan panti rehabilitasi anak. “Kami berpendapat, panti rehabilitasi anak adalah salah satu upaya menekan jumlah anak yang bermasalah dengan hukum”, papar Suardi.
Selain panti, LBH Butta Toa juga mengharapkan adanya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), khusus menampung anak-anak yang berstatus terdakwa maupun terpidana.
Pasalnya, kata dia, anak-anak yang menjalani hukuman pidana, bukannya sadar setelah bebas. Tapi, kata Suardi, malah semakin brutal berbuat kriminal. “Salah satu contoh kasus, anak dipenjara karena kasus senjata tajam. Setelah bebas, dia menjadi pencuri. Fenomena ini membuktikan, kenakalan anak mantan napi naik kelas”, ketusnya.
Seharusnya, lanjut Ketua LBH, ada pendampingan psikologi dari Pemkab Bantaeng, dalam hal ini Dinas Sosial. “Mestinya anak-anak memperoleh pendampingan psikologi dari Dinas Sosial”, katanya.
Kepala Dinas Sosial Bantaeng melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Sitti Aminah, mengakui kalaui pihaknya belum memberikan pendampingan psikologi. Kata dia, sampai saat ini belum ada pihak lain yang meminta pendampingan tersebut.
Mengenai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak, kata Kabid, bukan kewenangan kabupaten. Lagi pula, kata dia, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Menurutnya, Lembaga Pemasyaratakan Anak berada pada ranah Kementerian Sosial RI. Persyaratannya terkait jumlah penduduk dan jumlah kasus anak. (wam/C)
LBH Butta Toa Prihatin Kasus Anak
