MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan kebebasan kepada seluruh masyarakat pemasangan reklame ataupun baliho di Kota Makassar secara gratis.
Hanya saja, kata Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan, meski gratis pemasangan baliho harus dipasang sesuai persaratan yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Contohnya, masyarakat atau calon pemasang harus melampirkan foto copy (FC) kartu tanda penduduk (KTP) sebagai jaminan pertanggungjawaban. Sedangkan untuk reklame bagi organisasi harus melampirkan legalitas organisasi.
“Pemasangan reklame dan baliho apalagi baliho partai itu gratis di Makassar. Tetapi mereka harus melampirkan KTP sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kalau untuk organisasi harus mepampirkan legalitasnya. Sehingga jika nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Irwan Adanan, Kamis (30/3).
Irwan juga menambahkan, pemasangan reklame dan baliho tidak semuanya diberlakukan secara gratis. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2010, yang dimana reklame ataupun baliho gratis hanya diberikan kepada partai politik, organisasi sosial serta keagamaan. Kendati demikian, tiga komponen yang mendapat pelayanan gratis harus menaati aturan yang ada seperti dengan tidak mengikutsertakan logo atau gambar yang memiliki unsur komersil.
Selain itu, pemerintah kota juga melarang pemilik reklame dan baliho membentangkan balihonya di taman ataupun di trotoar jalan. Maka tidak heran jika Bapenda Kota Makassar turun melakukan penertiban reklame maupun baliho yang dinilai merusak tatanan kota.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan, pemerintah kota sama sekali tidak membenarkan adanya reklame ataupun baliho yang terpasang khususnya di daerah terlarang seperti di trotoar jalan. Menurut Danny sapaan akrab wali kota, dirinya telah meminta ke dinas terkait untuk bertindak ketika menemukan adanya baliho yang melanggar aturan.
“Kita larang keras pemasangan reklame dan baliho di tempat-tempat yang telah dilarang, seperti di depan kantor DPRD dan trotoar jalan,” singkatnya.(arf)