MAKASSAR, BKM — Penyimpangan seksual dalam kasus pembunuhan di Perumahan Graha Surandar Blok E3 nomor 2, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa kian menyeruak. Bukan hanya dua orang yang jadi korban, tapi ada lima orang.
Angka itu disebut Direktur Direktorat Reskrim Polda Sulsel Kombes Pol Edwin Zadma saat menggelar konferensi pers terkait pembunuhan Muh Amir Ahmad (38) di Mapolda, Kamis (30/3). Ikut mendampingi Kabid Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani dan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Darwis.
”Antara korban dan tersangka saling kenal. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengaku melakukan pembunuhan lantaran kerap disodomi oleh korban. Dari olah TKP dan hasil pengembangan, diketahui masih ada beberapa orang yang menjadi korban penyimpangan seksual. Ada sekitar lima orang dengan modus mirip yang dialami kedua tersangka,” jelas Erwin Zadma.
Dua tersangka pembunuhan yang berasal dari Kabupaten Takalar diperlihatkan saat berlangsung konferensi pers. Mereka adalah Karimolla alias Naja alias Ullah (28), warga Biringbalang, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang. Dan Muh Fauzul alias Zul (19), warga Kelurahan Cilallang, Kecamatan Mappakasunggu.
Saat digiring ke ruang konferensi pers oleh polisi, tersangka Karimolla mengenakan baju dan celana khas tahanan berwarna oranye. Dia berjalan terpincang-pincang. Di betis kanannya masih melilit perban berwarna putih. Kain tipis itu menutupi bekas luka tembak, yang dilakukan polisi ketika menangkapnya.
Sesekali ia memegang pundak Zul, tersangka lainnya yang juga ikut digiring. Zul mengenakan baju hitam dan celana dengan warna senada.
Menyikapi mencuatnya praktik sodomi yang melatarbelakangi pembunuhan korban, polisi berjanji untuk menindaklanjutinya. Korban lain rencananya akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Pengakuan lain keduanya saat diinterogasi, terungkap jika korban dibunuh dengan menggunakan martil ukuran besar. Palu tersebut juga diperlihatkan oleh polisi.
Bagaimana dengan mobil korban yang dibawa kabur oleh kedua tersangka untuk melakukan pembunuhan? Tim reskrim yang melakukan pengejaran berhasil menemukan mobil Toyota Avanza bernomor polisi DD 621 CC itu. Kendaraan roda empat itu didapat petugas kepolisian Polewali Mandar (Polman).
”Mobil milik korban telah ditemukan. Dalam kasus pencurian mobil ini, ada empat pemuda lainnya yang terlibat. Mereka telah diamankan di Mapolres Polman pada hari Rabu (29/3),” jelas Erwin Zadma lagi.
Erwin kemudian menjelaskan proses penangkapan dan penemuan mobil korban. Pengungkapannya dilakukan Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Polewali, diback up Resmob Satuan Reskrim Polres Polman dipimpin Kanit Reskrim Aipda Zastri Satar, Rabu (29/3) sekitar pukul 09.00 Wita.
Tim gabungan resmob yang mengetahui keberadaan mobil serta empat tersangka langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan, yaitu di Dusun Tanatakko, Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman.
”Petugas mendapat informasi saat dilakukan pengejaran untuk mengetahui keberadaan mobil korban. Selanjutnya bergerak ke lokasi. Mobil itu berhasil ditemukan. Setelah ditelusuri, ternyata ada empat orang lainnya yang terlibat. Mereka diamankan lantaran mengetahui dan menguasai mobil hasil jarahan kedua tersangka pembunuhan,” terang Erwin Zadma.
Tersangka masing-masing Sudarman alias Ammang (29) yang berprofesi sebagai sopir. Syamsul alias Ancu (24) berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Polman.
Keduanya warga Dusun Tanatakko, Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman. Mereka diketahui yang terakhir, sekaligus membawa dan menyimpan mobil milik korban di Pasar Baru Polewali.
Dua lainnya juga mahasiswa rekan Ancu. Yakni Ansar (20) dan Ayyub (21). Beralamat di Macera, Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman. Mereka berperan menyimpan dan menyembunyikan tape mobil milik korban yang telah dipreteli.
”Diawali dari diamankannya Ammang dan Ancu di rumahnya. Selanjutnya Ansar dan Wahyu, beserta sejumlah barang bukti. Seperti tape mobil dan karpet lantai mobil milik korban,” beber Aipda Zastri Satar, seperti disampaikan Erwin Zadma.
Selain tape mobil, ditemukan pula berkas dan dokumen berupa surat milik korban serta beberapa jenis obat-obatan. Ada pula peralatan medis yang sempat dibuang di semak-semak kebun warga oleh tersangka utama Dg Naja.
”Saat dibawa kabur oleh tersangka, mobil tersebut berisikan alat medis. Barang bukti itu dibuang ketika dalam perjalanan menuju rumah Ansar. Dari pengakuan Ancu dan Ammang, mobil tersebut diantarkan pada hari Selasa (28/3) pukul 05.00 Wita oleh tersangka Naja dan Zul. Mobil itu rencananya hendak dijual. Ancu yang diminta untuk mencarikan pembeli,” terang Zastri Satar.
Tak sampai disitu. Tim gabungan kembali mencari alat bukti lainnya, dengan mengambil keterangan dari Ancu. Pengakuannya, saat itu ia menghubungi Ammang dan menawarkan mobil tersebut.
Pertemuan tersangka Dg Naja, setelah ada komunikasi Ancu ke Ammang. Akhirnya Dg Naja dan Ammang bertemu dan membicarakan harga mobil.
Namun, saat itu Dg Naja dan rekannya Zul terburu-buru dan tampak gelisah. Tidak lama kemudian mereka meninggalkan mobil tersebut di rumah Ammang.
Sementara pengakuan Ansar dan Wahyu, mobil tersebut diantar oleh Ammang dan Dg Naja ke rumahnya di Macera, Desa Mammi. Selanjutnya oleh Ammang, isi mobil dibongkar dan melepas tapenya.
Tape mobil diserahkan kepada Ansar disaksikan oleh Wahyu untuk disimpan. Rencananya, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam serta keempat tersangka yang terlibat akan diserahkan ke Polda Sulsel untuk dilakukan proses lebih lanjut. (ish/rus)
Polisi Sebut Lima Korban Penyimpangan Seksual
