LUTIM, BKM — Perusahaan tambang nikel milik PT Vale Indonesia telah menyerahkan uang denda sebesar Rp5 milyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Rabu (22/3)
Penyerahan uang setelah tim Kejari yang dipimpin Baso Sutrianti berhasil melakukan eksekusi terhadap barang bukti perkara kasus kawasan hutan lindung yang menyeret empat orang terdakwa dari petinggi PT Inco, tbk (PT Vale saat ini).
Ke empat orang itu yakni, Ciho D Bangun dan Claudio Renato Chaves Bastos menjabat sebagai anggota dewan direksi PT Inco. Sementara, Peter William Louis Fenato, sebagai senior general manager contract of work project development, dan Ernst Lawrence Parulian Marpaung, senior project manager contract of work development.
Jaksa eksekutor Kejari, Baso Sutrianti saat dikonfirmasi BKM membenarkan telah menerima pembayaran denda dari PT Vale Indonesia sebesar Rp5 milyar, Rabu (22/3).Menurutnya, denda tersebut telah disetor ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Benar, kita telah menerima pembayaran denda dari PT Vale sebesar Rp5 milyar. Melalui bendahara penerima Kejari Lutim telah disetor di kas negara melalui BRI,” ungkap Baso, Kamis (30/3) kemarin.
Sebelumnya, Kasi Datun Kejari Luwu Timur ini, Pengadilan Negeri (PN) Malili telah membebaskan para terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penggunaan kawasan hutan lindung yang ada di celah Timur (Gap) di Lampesue, Desa Mahalona, Kecamatan Towuti.
Menurutnya, PT Inco saat itu, telah mengetahui kalau wilayah tersebut berada diluar wilayah kontrak karya PT Inco, dan termasuk kawasan hutan lindung. Namun, PT Inco secara sengaja tidak mengajukan permohonan izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan kepada kementerian kehutanan.
“Setelah PN Malili membebaskan para terdakwa, selanjutnya JPU melakukan Kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1297/K/PID.SUS/2015 tanggal 29 September 2015 yang intinya menjatuhkan pidana denda kepada PT Vale untuk membayar denda Rp5 milyar,” ungkapnya. (alp/C)
