Site icon Berita Kota Makassar

Jual Narkoba Palsu, Mahasiswa Diculik

SIDRAP, BKM — Gegara jual narkoba palsu, seorang mahasiswa Andi Muh Febriady (25) warga Baranti Sidrap diculik dan dianiaya, Kamis (30/3). Peristiwa ini bermula saat korban melapor ke Mapolres Sidrap setelah berhasil lolos dari penyekapan itu, Kamis (30/3).
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan empat Kamis sekitar pukul 14.00 Wita.
Keempat pelaku diamankan terpisah. Embe (36) dan Andi Jamal (25) ditangkap di Tabbae Kabupaten Bone sedangkan Risal (39) dan Edos (34) di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo.
Para pelaku menculik dan menyekap korban karena Embe merasa ditipu. Korban diculik, Rabu (29/3) malam di belakang SDN 1 Baranti Sidrap. Saat itu korban menawarkan narkoba jenis sabu-sabu palsu berisi garam dan batu tawas yang sudah ditumbuk.
Embe’e membeli tunai melalui La Bibi seharga Rp19.500.000.
Merasa narkoba itu palsu. Keempat pelaku mendatangi korban dan menculik serta menganiaya dengan tangan kosong. Para pelaku memaksa korban mengembalikan uang miliknya
“Ya, kami sempat memukul dia (korban) lantaran kami dibohongi dan minta uang dikembalikan ” kata Embe kepada penyidik, Jumat (31/3).
Embe’e Cs juga membawa 1 unit mobil Honda Brio plat Nomor DD 1378 QE milik korban.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Anita Taherong membenarkan kasus ini. Menurutnya Embe kesal dan melampiaskan kemarahannya kepada A Febriady setelah merasa tertipu.
“Ini perlu didalami lagi. Kadang-kadang pelaku membela diri. Hingga kini belum ada kaitannya dengan narkoba,”jelas AKP Anita.
Selain 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu DD 1378 QE, polisi juga menyita 1 sachet serbuk putih diduga sabu palsu, satu batang kayu dan sebuah borgol plastik.
Pelaku dijerat pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan penyekapan dengan ancaman hukumannya maksimal penjara 12 tahun. (ady/C)

Exit mobile version