MAKASSAR, BKM — Anggota Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan langsung proyek reklamasi laut di kawasan Centre Point of Indonesia (CoI), Jumat (31/3).
Wakil rakyat berjumlah 15 orang itu didampingi perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Peninjauan di kawasan CoI itu bertujuan memastikan aspek proses reklamasi itu sudah memenuhi aspek legalitas, lingkungan, sosial dan ekonomi.
Seperti diketahui, reklamasi kawasan 157 hektare di kawasan CoI dilaksanakan melalui perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemprov Sulsel bersam PT Yasmin Bumi Asri dan Ciputra Grup.
Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, kepada wartawan menegaskan, kedatangan Panja Komisi IV bukan untuk menggagalkan reklamasi CoI.
“Kehadiran kami lebih kepada melakukan audit baik soal lingkungan, amdal, sosial ekoni dan berbagai perijinan lainnya,” ungkap Herman.
Dia juga mengakui jika reklamasi kawasan CoI berbeda dengan yang ada di Teluk Jakarta yang dihentikan prosesnya, karena selain bermasalah, beberapa aspek legalitas juga tak dipenuhi.
Kapasitas Komisi IV, lanjutnya, untuk mengatur atau mengawasi reklamasi bisa berjalan sesuai aturan. Baik menurut UU no 27 tahun 2007, PP no 65 tahun 2008 tentang kawasan strategis nasional, Perpers 122 tahun 2012 tentang tata laksana reklamasi, dan revisi UU no 27, yaitu UU 1 tahun 2014.
Namun dia menekankan, untuk reklamasi di kawasan CoI, nasibnya akan menunggu setelah ada hasil audit dilakukan. Hasil audit bisa diketahui sekitar sebulan ke depan. Jika tak menenuhi ketentuan yang berlaku, reklamasi bisa terus berjalan. Namun jika tidak, akan dihentikan.
Herman juga akan meminta anggota Komisi IV yang berasal dari Sulsel untuk mengawal proses reklamasi ini. Sekadar diketahui anggota DPR komisi IVV asal Sulsel antara lain Indiria Chunda Thita Syahrul, Andi Nawir, Muh Nasyit Umar, Andi Akmal Pasluddin dan Jamaluddin Jafar.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksda Eko Djalmo Asmadi mengakui beberapa perizinan memang dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel. Hal ini berdasarkan UU no 12/2012 yang mengatur kawasan reklamasi dibawah 500 hektar menjadi kewenangan pempprov.
Pihaknya hanya bisa memberikan izin lokasi, di mana sejauh ini belum pernah dikeluarkan. Untuk itu melalui tim kecil ini, pihaknya akan melakukan kajian administratif terhadap kawasan CoI, sementara untuk audit lingkungan akan dilakukan oleh KLHK.
Perwakilan KLHK, yaitu Prof San Afri Awang yang menjabat Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan menjelaskan perubahan amdal yang dikeluarkan pertama kali oleh Pemkot Makassar tahun 2010 kemudian diadendum tahun 2016 oleh Pemprov juga sudah sesuai aturan yang ada.
“Yang perlu kita perhatikan adalah masalah luas lahan yang ada, jangan sampai semuanya melebihi 157 hektar. Selain itu yang perlu diperjelas adalah masalah pembagian lahannya, apalagi tanah timbun itu adalah tanah milik negara,” jelasnya.
Saat proses peninjauan dan penjelasan, LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama beberapa masyarakat Pulau Lae-lae melakukan unjuk rasa di kawasan CoI. Mereka menuntut proses reklamasi dihentikan karena dianggap melanggar beberapa aturan.
Salah satu yang juga dipersoalkan adalah masalah pengerukan pasir putih di kawasan pelabuhan Makassar, tepatnya di Pulau Gusung. Menurut mereka, hal itu membuat proses mata pencarian nelayan yang ada di sekitar kawasan itu terganggu.
Terkait hal ini, Penanggung Jawab CoI, Soeprapto Budisantoso memberikan penjelasan soal pasir putih ini. “Bukan Boskalis atau Ciputra yang mengeruk pasir di sana, itu ranah pelabuhan. Kami hanya membeli pasir mereka untuk pantai pasir putih yang kami buat,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Sulsel, Abdul Latief yang juga hadir dalam peninjuan kemarin menambahkan sejak tahun 2009 pihaknya sudah menganggarkan beberapa dana untuk pembangunan di kawasan CPI. Terutama di atas lahan seluas 50 hektar yang akan emnjadi bagian pemprov.
Beberapa diantara melalui proses pinjaman PIP, seperti pembangunan jembatan CPI yang berbentuk rumah ada tongkonan. Selain itu saat ini sudah ada gedung serbaguna Wisma Negara dan sebentar lagi pembangunan masjid 99 kubah. (rhm)
Komisi IV DPR RI Audit CoI
