ENREKANG, BKM — Tersangka DRW, Pimpinan Proyek
(Pimpro) Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT
Nindya-Sejahtera terancam kurungan lima tahun
penjara.
Kapolres Enrekang, AKBP Witarsa Aji menyatakan
tersangka DRW telah melakukan penambangan secara ilegal tanpa dilengkapi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) di Dusun Matua, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang.
“Tersangka DRW terancam kurungan lima tahun
penjara karean melanggar undang-undang No 4
tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan dan
mineral,” ujar Witarsa Aji saat menghadiri
Launching rumah pintar pemilih di Gedung KPUD
Enrekang, Kamis (30/3) kemarin.
Ia mengatakan, meski pihak perusahaan sudah
mendapatkan Izin Usaha Penambangan Khusus
(IUPK) sekarang ini tapi proses tersangka DRW tetap berlanjut.
“Walaupun sekarang sudah mendapatkan izin tapi proses tersangka tetap jalan,”tegas Witarsa.
(her/C)
Pimpro AMP Diancam Lima Tahun Penjara

????????????????????????????????????