MAMUJU, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar mulai menerapkan dan menegakkan perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dimana, dalam Perda ini mengatur tentang penggunaan plat DC (Sulbar) untuk semua jenis kendaraan yang beroperasi di Sulbar.
Untuk itu, melalui Samsat Mamuju, Satpol PP, Jasa Rahardja, dan Polda Sulbar, pada akhir pekan lalu, melakukan razia kendaraan roda dua dan roda empat. Kegiatan razia ini dimulai dari halaman kantor gubernur Sulbar.
Pada razia kali ini, jumlah kendaraan yang terjaring sebanyak 176 kendaraan, terdiri dari plat DD sebanyak 108 unit, plat KT sebanyak 4 unit, plat DP sebanyak 8 unit, plat B sebanyak 10 unit, plat DW sebanyak 2 unit, dan plat AG sebanyak 1. Selain itu, juga terjaring kendaraan mati pajak sebanyak 43 unit.
Kepala Bidang Penegakan Undang-undang dan Perda, Basir Darmin, menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan penegakan Perda.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan langkah ini. Sehingga akan diterapkan dan dilaksanakan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua dan roda empat yang ada di wilayah sulbar.
”Langkah awal kita lakukan di wilayah Samsat Mamuju. Dan itu terus kita akan galakkan ke seluruh kabupaten se wilayah Sulbar ini, untuk menegakkan Perda yang mengatur plat kendaraan DC tersebut,” paparnya. (ala/mir/c)
Pemprov Tegakkan Perda Plat Kendaraan
