LUTIM, BKM — Sidang perdana Praperadilan terkait kasus dugaan Pengancaman telah digelar diruang sidang Sawerigading, Pengadilan Negeri (PN) Malili, kabupaten Luwu Timur, Senin (3/4) kemarin.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak tidak hadir dan oleh Kasat Reskrim Iptu Akbar A Malloroang didampingi Kanit Tipiter, Bripka Yakop Lili.
Hakim ketua, Mahyuddin SH mengatakan, agenda sidang Praperadilan ini akan berlangsung selama tujuh hari kedepan. “hari ini (Senin red) sidang dengan agenda pembacaan permohonan Praperadilan dan pembacaan jawaban dari termohon,” ungkapnya.
Untuk Selasa (4/4) sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi dan surat – surat atau dokumen. Sementara pemohon, Suharto (45) didampingi istrinya terlihat duduk mendengarkan jawaban yang dibacakan Kasat Reskrim, Iptu Akbar A Malloroang sebagai termohon.
Sebelumnya, pemohon, Suharto menempuh jalur Praperadilan dengan niat hanya untuk menentukan kejelasan status hukumnya sebagai tersangka. Pemohon juga telah ditahan selama 60 hari lamanya dan dikeluarkan demi hukum. (alp/C)
Kapolres tak Hadiri Sidang Praperadilan
