Site icon Berita Kota Makassar

Samsu Niang Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

MAKASSAR, BKM–Anggota Komisi VIII DPR RI, Samsu Niang mensosialisasikan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan di Watansoppeng, 11 hingga 13 Maret lalu. Sosialisasi diikuti kelompok majelis taklim, ibu rumah tangga, dan remaja putri.
Menurut Samsu Niang, undang-undang ini harus terus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui bahwa ada tindakan hukum tegas bagi siapa saja yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan. “Jangan ragu untuk melaporkan jika ada tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,”ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengakui saat ini masih banyak kalangan yang belum mengetahui dan belum memahami tentang perlindungan perempuan dan perlindunga anak. Tidak terkecuali pemeritah daerah. Akibatnya, banyak daerah yang enggan menampung anggarannya di APBD. Padahal saat ini tindakan kekerasa kepada anak dan perempuan sudah meningkat.
Ia berharap Indonesia yang hampir 50 persen penduduknya adalah perempuan, mampu untuk memberdayakan para kaum perempuan serta memberikan kesetaraan gender. (rif)

Exit mobile version