KEPALA Kecamatan Mariso Harun Rani mengakui jika pembayaran listrik cukup penghuni rusunawa. Persoalan itu telah dikoordinasikannya dengan pihak pengelola.
”Kami sudah koordinasikan dengan UPTD dan telah dimediasi oleh anggota DPRD (Makassar) dengan Dinas Perumahan. Mudah-mudahan secapatnya ada solusi. Kalau untuk kebersihan dan pengangkutan sampah, kami tidak pungut biaya,” kata Harun Rani, kemarin.
Setelah selama ini digratiskan, pihak Kecamatan Mariso berencana melakukan penataan khusus penanganan sampah di rusunawa. Sebab selama ini pihaknya rutin mengangkut sampah sampah dari lokasi tersebut, namun tidak pernah dikenakan retribusi. Sementara pihak UPTD menetapkan retribusi kepada penghuni.
Kepala UPTD Rusunawa Dinas Perumahan dan Gedung Kota Makassar Thelma Aradea, membenarkan jika biaya sewa per kamarnya memang seperti yang dikatakan pengelola. Hal tersebut merupakan tanggung jawab dinas terkait.
Namun untuk biaya listrik dan air, itu ditangani langsung oleh PLN dan PDAM. “Jadi di sana ada gardu induk PLN dan penampungan milik PDAM. Tiap bulannya mereka yang cek sendiri berapa pemakaian. Kalau untuk iuran tiap kamar, itu pengelola yang kumpulkan,” kata Thelma.
Terkait adanya beberapa mobil yang kerap terparkir di rusunawa, Thelma mangatakan jika mobil-mobil tersebut milik keluarga penghuni. “Selama saya pantau, itu bukan milik penghuni. Tapi milik keluarga penghuni yang berkunjung ke sana. Itu hak mereka,” tambah Thelma.
Anggota DPRD Makassar mengklaim, kontribusi yang diberikan rusunawa di Kelurahan Letta belumlah maksimal. Anggota Komisi B Irwan Djafar, mengatakan keuntungan yang didapatkan pemerintah atas sewa rusunawa memang masuk dalam Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Makassar, namun masih minim.
“Iya, ada masuk dalam PAD karena itu di kelola UPTD. Namun berapa yang disetorkan ke pemerintah saya kurang tahu pasti. Tapi setiap sewa satu lantai itu berbeda-beda harganya,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Kota Makassar, Selasa (4/4).
Legislator Fraksi Nasdem ini mengindikasikan adanya oknum yang bermain di rusunawa. Salah satunya dengan menaikkan sewa kamar, biaya listrik hingga air.
“Harusnya pemkot lebih memperhatikan kondisi di sana. Jangan acuh begitu. Karena banyak penghuni yang resah. Umpamanya biaya sewa yang tadinya Rp100 ribu lebih, oknum disana kasih naik jadi Rp250,” ungkapnya.
Besaran biaya retribusi telah diatur lewat perda di masing-masing lokasi berdirinya rusunawa tersebut. ”Dalam regulasi itu dirinci, misalnya Rp100 ribu per bulan, itu untuk bayar apa saja. Pemkot tidak boleh mengambil keuntungan. Kalau mengambil keuntungan, maka harus dikembalikan ke negara,” tandasnya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar lainnya, Hasanuddin Leo menuturkan, sejak mendengarkan aspirasi penghuni rusunawa, memang ada banyak keluhan soal sewa kamar, Listrik dan PDAM. Karena itu dewan akan menelusuri oknum yang memanfaatkan kondisi ini.
”Kalau memang ada oknum yang menyewakan diluar dari pihak pengelola, ini yang harus ditegur. Kalau perlu dikeluarkan,” tegasnya. (nug-jun-ita/rus/c)
Camat Mariso: Tak Ada Biaya Kebersihan
