BANTAENG, BKM — Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kabid PPPA) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantaeng, Syamsuniar Malik, Senin (3/4), menyayangkan statemen Ketua LBH Butta Toa, Suardi.
Menurutnya, LBH Butta Toa sebagai lembaga yang bergerak dibidang pendampingan hukum, sebaiknya berkoordinasi dengan stakeholders. Khususnya instansi pemerintah yang membidangi masalah anak.
Syamsuniar tidak memprotes data LBH Butta Toa tentang anak yang berurusan dengan hukum. “Bukan datanya yang kami protes”, ujarnya.
Dia menggaris bawahi statemen petinggi LBH Butta Toa yang mengatakan berbanding terbalik antara nama Bantaeng sebagai Kabupaten Layak Anak dengan anak yang berkomplik hukum. Kata dia, lebih elok jika seandainya LBH Butta Toa berkoordinasi dengan pihaknya sebelum mempublis.
Seperti diberitakan BKM, Ketua LBH Butta Toa, Suardi bersama Ketua Devisi Litigasi, Muh Nurfajri, membongkar data anak yang berurusan dengan hukum terus mengalami kenaikan. Dalam kurun waktu 2014, 2015, 2016, pertambahan kasusnya sangat drastis.
Dijelaskan Syamsuniar, Bantaeng baru menuju Kabupaten Layak Anak (KLA). Untuk meraih predikat ini (KLA), kata dia, persyaratannya cukup banyak yang harus dipenuhi.
Pada 2015, lanjut Syamsuniar, hasil penilaian Tim Kementerian Sosial RI, hanya tiga kabupaten/kota di Sulsel yang masuk nominasi KLA. Yakni, Bantaeng, Bone, Makassar. “Dari sepuluh kabupaten kota yang dievaluasi, hanya tiga yang lolos. Bantaeng, Bone, Makassar”, paparnya.
Diungkapkannya, ada 31 indikator yang harus dipenuhi untuk menyandang predikat KLA. Dari tiga daerah tadi (Bantaeng, Bone, Makassar), tersisa Bantaeng yang memenuhi syarat. Itupun, kata dia, baru berada pada level pratama.
Diuraikan Kabid, ada tiga jengjang yang harus dilalui untuk sampai kepada predikat KLA. Yakni, pratama, madya, nindya. “Jika tiga jenjang tersebut sudah terpenuhi, barulah bisa meraih predikat KLA”, jelasnya.
Diakui Syamsuniar, bahwa gagalnya Bantaeng beranjak dari level pratama, dikarenakan belum ada produk hukum Pemkab menyangkut perlindungan perempuan dan anak. “Kita belum punya Perda tentang perlindungan perempuan dan anak”, tambahnya.
Terkait hal ini, Syamsuniar berjanji akan mengagendakan pertemuan dengan LBH Butta Toa dan pihak terkait lainnya untuk menyikapi persoalan anak di Bantaeng. (wam/C)