SIDRAP, BKM — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sidrap, menolak membayar uang proyek senilai kurang lebih Rp100 juta.
Direksi PDAM Sidrap mengklaim, proyek pengadaan 500 unit meteran yang terjadi 2013 itu, diluar tanggung jawab perusahaan.
Direktur PDAM Sidrap, Mustafa Hasbar menegaskan jika proyek itu sama sekali tidak tercantum dalam agenda perusahaan.
“Mestinya ada tercatat di pembukuan, minimal tanda penerimaan atau pengeluaran barang, tapi kenyataannya tidak ada,” ujar Mustafa, Kamis, (6/4).
Tak hanya itu, PDAM Sidrap menolak membayarnya oleh karena fisik 500 unit meteran itu, kini tidak diketahui dimana rimbanya.
“Dulu meteran-meteran itu tersimpan di gudang PDAM, tapi sekarang katanya sudah hilang semua, entah siapa yang mengambilnya,” beber Mustafa.
Sementara itu, Chika, staf Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) pusat selaku suplayer, bersikukuh akan menagih PDAM Sidrap.
Asumsinya, proyek pengadaan 500 unit meteran itu, sepengetahuan direktur dan sejumlah pejabat penting PDAM Sidrap kala itu. Chika juga mengklaim fisik barang terkirim ke PDAM Sidrap. (ady/C).
