Site icon Berita Kota Makassar

SPPD Legislatif dan Eksekutif Terancam Tak Terbayar

JENEPONTO, BKM — APBD Jeneponto Tahun Anggaran (TA) 2017 sampai sekarang belum ada kejelasan. APBD ini masih bolak balik antara kantor gubernur Sulsel dengan kantor Pemkab Jeneponto.
Pasalnya, Pemkab tidak mau ada yang dicoret lantaran defisit dua persen atau sekitar Rp24 miliar yang seharusnya nol defisit. Karena di APBD 2017 itu terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) atau dana yang tidak terpakai sebesar Rp71 miliar. Hal inilah yang dipersoalkan.
Selain itu, juga mengenai pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp5,1 miliar. Jumlah ini terbagi atas Rp2,5 miliar SPPD anggota DPRD Jeneponto atau legislatif dan Rp2,6 miliar SPPD eksekutif.
”SPPD ini dilaksanakan pada TA 2016 namun pada akhir tahun buku masuk daftar utang atau kewajiban APBD TA 2017. Ini yang tidak boleh dibayarkan karena sudah ada peringatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah IV Makassar. Karena sistem ini dipandang melanggar Permendagri dan Permenkeu,” kata Kepala Inspektorat Jeneponto, Muh Yusuf Pakihi, pada acara coffee morning yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Jeneponto, Mulyadi Mustamu. Kegiatan ini turut dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jeneponto.
Menurut Yusuf, SPPD itu sebenarnya masuk pada anggaran rutin setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Makanya, tidak boleh dibayarkan. ”Hanya saja tidak mau patuh pada aturan sehingga ada yang demikian. Dan sudah diingatkan atau sudah dilarang sejak dua tahun silam. Tapi tetap terulang lagi. Sekarang, siapa yang berani bayarkan,” ujar Yusuf dengan nada tanya.
Terancam tidak dibayarkannya SPPD legislatif dan eksekutif ini mendapat tanggapan beragam. Ketua DPRD Jeneponto, Muh Kasmin, mengatakan, SPPD itu adalah tugas negara. ”Saya selaku ketua DPRD Jeneponto sebagai pejabat negara lalu menggunakan SPPD. Sekarang SPPD tidak mau dibayarkan, jadi hak kami sebagai pejabat negara dimana. Tolong didengar juga hak-hak kami. Tidak boleh aturan ditegakkan baru hak diabaikan,” berang Karaeng Gassing saat ditemui BKM di ruang kerjanya, kantor DPRD Jeneponto, Jalan Pahlawan Bontosunggu, Kamis (6/4).
Lanjut Kasmin mengatakan, kalau SPPD tidak mau dibayarkan, maka seharusnya semua daftar utang juga tidak dibayarkan. ”Apa bedanya. Sama-sama masuk kewajiban APBD 2017,” tandas Kasmin.
Hal ini dibenarkan Wabup, Mulyadi Mustamu. Dikatakan, kasihan pegawai rendahan yang melaksanakan tugas negara dengan bekal SPPD, namun tidak dibayarkan. ”Kasihan itu. Dan lagi pula, pasti menggunakan uang pinjaman yang berbuah-buah. Tidak mungkin gaji, karena tidak cukup. Makanya, saya setuju kalau SPPD dibayarkan. Kasihan pegawai,” tutur Mulyadi.
Humas DPRD Jeneponto, Syamsuddin Nompo, mengemukakan, TA lalu ada SILPA sebesar Rp71 miliar. Kenapa SPPD dan uang langganan koran tidak dibayarkan. ”Padahal, setiap bulan kita lakukan permintaan, tapi selalu dijanji dan dijanji. Akhirnya menyeberang tahun. Dan saya dengar lagi SPPD tidak dibayarkan. Padahal, pihak travel sudah bergantian datang ke kantor menagih. Kita malu,” kata Syamsuddin.
Syamsuddin Nompo mengatakan, Ketua Banggar DPRD Jeneponto, Mappatunru, memerintahkan kumpul semua SPPD dan laporkan ke polisi.
Kadis PKAD, HM Basir Bohari, mengatakan, belum ada itu penolakan pembayaran SPPD. ”Hanya mau dibicarakan lagi dengan BPK RI. Karena disitu kuncinya. Tunggu saja bos,” jelas Basir Rewa. (krk/mir/b)

Exit mobile version