Site icon Berita Kota Makassar

DP4 Sulsel Terkendala Server Database dan ADP

MAKASSAR, BKM — Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil PPKB) Sulsel, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, memiliki kewenangan dalam menyiapkan Daftar Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2). Kedua data ini sangat penting untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data itu dibutuhkan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur/wakil gubernur 2018 nanti. Selain itu, akan menjadi acuan untuk Pileg maupun Pilpres mendatang.
Namun sayang, hingga saat ini, Disdukcapil PPKB belum bisa maksimal melaksanakan tugas melakukan validasi data penduduk karena terkendala server dan Administrator Data Base (ADB) yang hingga kini masih tercantol di Biro Pemerintahan Umum.
Kadis Disdukcapil PPKB Sulsel, Lutfi Nasir mengatakan pihaknya sudah bermohon ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk penempatan ADB ke instansinya.
Dia mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak, walaupun servernya sudah diserahterimakan ke Disdukcapil jika tidak disertai ADB. Pasalnya, ADB yang saat ini masih tercatat sebagai pegawai di Biro PUM merupakan satu-satunya pegawai Pemprov yang mampu mengoperasikan server itu. Untuk menjadi operator atau teknisinya, tidak serta merta bisa mencomot pegawai yang ada. Butuh pelatihan di Jakarta selama empat bulan di Kemendagri dan memiliki integritas. “Servernya masih ada di Biro Pemerintahan Umum, yang harusnya sudah diserahkan ke kami berdasarkan pembagian kewenangan dalam pembentukan OPD yang baru. Apalagi kami harus menyiapkan pelaporan data skala provinsi untuk semester pertama 30 Juni mendatang,” kata Lutfi, kemarin.
Mantan Kepala Biro Hukum dan HAM ini untuk admin tak boleh asal-asalan, karena server kependudukan merupakan dokumen yang sangat rahasia dan tidak bisa dibuka oleh sembarang orang. Bahkan untuk penggunaan datanya harus melalui MoU yang diketahui pihak Kemendagri.
Untuk ADB ini setidaknya ada dua pegawai yang dibutuhkan, satu untuk admin software dan satunya lagi untuk hardware. Ini belum termasuk SDM cadangan, karena itu Disdukcapil PPKB berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bisa memperhatikan kebutuhan SDM tersebut.
Lutfi juga berharap KPU bisa meminta data kependudukan dengan sistem satu pintu. Di mana pihaknya hanya akan memberikan data kependudukan ke Kemendagri. Setelah itu Kemendagri yang akan menyerahkan ke KPU. “Aturannya harus satu pintu , data dari kabupaten/kota akan diteruskan ke provinsi kemudian ke Kemendagri. Setelah dilakukan validasi dan pembersihan data, baru Kemendagri menyerahkan ke KPU pusat. Nah, data ini yang akan digunakan KPU daerah untuk persiapan DPT dan keperluan lainnya,” jelasnya.
Pihak Disdukcapil hanya akan membantu proses verifikasi terhadap data yang telah didapatkan KPUD dari KPU pusat. Terutama mengenai DP4 sebelum menjadi DPT (Daftar pemilih Tetap).
Data terakhir yang dimiliki oleh Disdukcapil PPKB Sulsel adalah data tahun 2015 dengan jumlah penduduk mencapai 9,2 juta lebih dan yang wajib KTP mencapai 8,2 juta.
Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, HB Ambarala mengakui server database kependudukan Sulsel yang berasal dari Kemendagri masih berada di pihaknya. Termasuk PNS yang menjadi ADB masih berada di Biro Pemerintahan.
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Ashari Fakhsirie mengatakan pihak belum mengetahui persoalan itu. Namun dia berjanji untuk segera menindaklanjuti. “Saya masih kurang paham persoalan itu. Nanti saya tindak lanjuti, ” pungkasnya. (rhm/rif)

Exit mobile version